Star7tv.com || Batujaya – Karawang, Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dan Penipuan Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr.Mra Alamat Ds.Rengasjaya Desa Baturaden Kec.Batujaya Kab.Karawang
Menurut Keterangan Korban (Msr) Kepada Media Saat Ditemui Di Rumahnya Peristiwa Tersebut Terjadi Pada hari Selasa Tgl 13 Agustus 2024 Sekira Jam 16 : 00 WIB Di Dusun Telukampel 1 Desa Karyamakmur Kec.Batujaya Karawang, Saya Menjual Padi/Gabah Melalui Pelantara (Calo) Sdr.Msra Kepada Sdr.Alamsyah (Toko Beras Anugerah Alam) Tirtajaya
Adapun Padi/Gabah Yang Saya Jual Tersebut Sebanyak 3264 Kilogram Dengan Harga Perkilogram Sebesar Rp.6950,- (Enam Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) Dengan Total Harga Keseluruhan Sebesar Rp,- 22.684.800, ” ungkap Msr (korban)
Lanjut MSR , Setelah Itu Pada Hari Selasa Tgl 13 Agustus 2024 Sekira Jam 18 : 00 WIB, Saya Masih Berada Di Sawah Di TKP , Kemudian Sdr.Mra Datang Dan Menyerahkan Uang Hasil Penjualan Padi/Gabah Sebesar Rp.16.000.000, Padahal Uang Yang Harus Di Serahkan Kepada Saya Rp.22.684.800 Tetapi Sdr.Msra Hanya Menyerahkan Uang Kepada Saya Sebesar Rp.16.000.000 Dengan Alasan Bahwa Padinya Di Hutang Oleh Sdr.Alamsyah Sambil Marah Dan Menjelek-jelekkan Sdr.Alamsyah , Kata Sdr.Msra Berkata Kepada Saya, Anj*ing Tuh orang Tolo* Ga Punya Duit Beli Padi,
Kemudian Karena Saya Kurang Percaya Dengan Sdr.Msra , Akhirnya Pada Hari Kamis Tgl 15 Agustus 2024 Sekira Jam 16 :00 WIB, Saya Mendatangi Toko Beras Anugerah Alam Di Tirtajaya Dan Menanyakan Masalah Uang Pembayaran Padi Milik Saya Dan Menurut Sdr.Alamsyah Dan Sdr.Manta Bahwa Pembayaran Padi Secara Kontan Sebesar Rp.22.684.800,_ Dan Uangnya Di Bayarkan Kepada Sdr.Msra Hari Itu Juga, (Hari Selasa Tgl 13 Agustus 2024) Kata Pemilik Toko Beras Kepada Saya
Namun Sdr.Msra Hanya Memberikan Uang Kepada Saya Sebesar Rp.16.000.000, Dengan Demikian Uang Saya Sebesar Rp.6.684.800 Hasil Penjualan Padi Milik Saya Telah Di Gelapkan Oleh Sdr.Msra, Jelasnya” MSR (Korban)
Kemudian Saya sudah beberapa kali mendatangi rumah msra namun tidak pernah ada, di tlp via HP pun tidak pernah aktif seperti tidak ada itikad baik, “Kata MSR
Sayapun minta bantuan aparat desa/trantib Desa karyamulya, berhasil membuat perjanjian dengan Msra, kesiapan membayar/mengembalikan uang saya, perjanjian tersebut di atas kertas dan di tandatangani serta di saksikan trantib Desa karyamulya, dengan isi surat apabila tidak di kembalikan uang tersebut Sdr.Msra kepada Sdr.Msr (Korban) maka Siap Di proses Sesuai Hukum Yang Berlaku,,
Namun setelah tgl perjanjian tersebut tidak ditepati hingga lebih 2 bulan, dan seperti sengaja di abaikan Maka Selanjutnya Saya Melaporkan Dan Menyerahkan Sdr.Msra Kepihak Kepolisian Untuk Di Proses Secara Hukum ” Tandasnya” Msr (Korban)
Atas Permasalahan Tersebut Saya Memohon Kepada Bapak Kapolsek Untuk Memproses Perbuatan Yang Di Lakukan Oleh Sdr.Msra Sesuai Dengan Aturan Hukum Yang Berlaku Dan Atas Bantuannya Saya Ucapkan terima kasih
Sumber DPC AWIBB Karawang