STAR 7TV.COM | Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial BU (43), pada hari Sabtu, (01/02/2025). Polisi menyita belasan bungkus paket narkotika jenis sabu yang akan diedarkan pelaku.
“Tim opsnal kami berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Gampong Blang, Kecamatan Simpang Ulim,” kata Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur AKP Yusra Aprilla, S.H.,M.H. Senin (03/02/2025).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi bahwa terdapat seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Ulim.
Dari informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur menganalisis dan mengamankan pelaku.
Saat polisi menggeledah, ditemukan 11 (sebelas) paket plastik bening berbeda ukuran berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 38, 52 gram (bruto). Selain narkotika jenis sabu petugas juga megamankan satu buah timbangan digital.
“Setelah berhasil diamankan, anggota kami melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba dan timbangan digital pada kamar BU,” ungkap Yusra.
Atas perbuatannya, BU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi guna memberantas narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu menjaga keamanan wilayah dari ancaman peredaran narkotika.” Terang Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur AKP Yusra Aprilla, S.H.,M.H.