Wakapolres Takalar Berikan Penyuluhan Hukum Terkait Perpol No. 2 Tahun 2021 di Polsek Polsel
Takalar, Sulawesi Selatan – Dalam rangka meningkatkan pemahaman personel terkait struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan kepolisian, Wakapolres Takalar, Kompol Alauddin Torki, S.Sos, M.Si., memberikan penyuluhan hukum dan sosialisasi mengenai Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 2 Tahun 2021. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Aula Polsek Polsel 14 Februari 2025.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh personel Polsek Polsel mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja di tingkat Polres dan Polsek, sebagaimana diatur dalam Perpol tersebut.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polsek Polsel.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh, Wakapolsek Polsel Ipda Abd. Malik, Ps. Kasubsi Luhkum Sikum Aiptu Nurul Ahmadi, SH, Ps. Kasubsi Bankum Sikum Aiptu Kusbandi, SH, MH, Ka Sium dan para Kanit jajaran Polsek Polsel
Dalam arahannya, Wakapolres Takalar menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap aturan organisasi kepolisian, guna mendukung kelancaran tugas serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi bagi para personel untuk menggali lebih dalam terkait implementasi Perpol No. 2 Tahun 2021 dalam tugas sehari-hari.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan seluruh jajaran Polsek Polsel dapat mengaplikasikan aturan yang telah ditetapkan dalam Perpol tersebut, sehingga dapat mewujudkan tata kelola organisasi kepolisian yang lebih baik, profesional, dan transparan.
(Kul indah)