Deliserdang,- Di garap dan dikuasai oleh oknum pengusaha galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi dalam pengoperasiannya. Itu jelas asset negara, juga menjadi asset rakyat, kenapa dikuasai sekelompok oknum pengusaha galian yang diduga ilegal, Ini jelas mengganggu kenyamanan masyarakat dan rusaknya lingkungan.
Sampai saat ini proses galian C yang diduga tidak memiliki izin itu terus berjalan tanpa ada yang mampu untuk menghentikannya. padahal warga sudah berulang kali melakukan protes dengan melakukan aksi di lokasi galian tapi tidak di respon. Begitu juga dengan pemerintah Desa yang telah mengajukan ke pihak pelaksana proyek galian C, juga tidak ditanggapi.
Lagi lagi persoalan galian C semakin menggasak dan terang terangan beroperasi kecamatan Sinembah tanjung hilir, kabupaten Deli serdang Sumatera Utara tanpa adanya pantauan, pengawasan dan tindakan dari aparat hukum maupun pemerintahan desa dan kecamatan. Akibatnya, sangat meresahkan masyarakat yang berada di perlintasan truck yang membawa hasil galian.
Hal ini sering di protes warga, karena truck yang melintas kerap mengganggu kenyamanan warga, sebab truck angkut galian C saat melintas keluar dari dalam lokasi galian C menuju jalan besar dusun tungkusan desa Tadukan raga tetap melintas dari jalan mereka.
Hasil pantauan Media ontvdigitalnews.com di lapangan dan laporan masyarakat terlihat ada banyak tempat beroperasinya galian C yaitu :
1. Dekat jembatan sei basah jalan TPA baru pengelola biasa dipanggil Harun.
2. Lokasi jalan bandar labuhan tungkusan , pengelola biasa dipanggil Bajol.
3. Jalan Sei dobi pengelola biasa dipanggil Ipul.
4. Diujung dusun tungkusan ada Jalan desa corcoran belok kiri biasa dipanggil Muklis
5. Jalan tungkusan senembah limau Mungkur pengelola biasa dipanggil Liden.
6. Jalan tungkusan senembah hilir pengelola biasa dipanggil Pareh.
Sementara menurut salah seorang aparat dusun yang tidak mau menyebutkan jati dirinyanya mengatakan, galian C yang berada di 6 tempat itu diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, apalagi mereka melakukan penggalian tanah merah di lokasi perkebunan PTPN II yang di sinyalir izin HGU nya masih aktif,” mereka masuk menggali dan mengangkut material tanah merah itu berada di lokasi perkebunan PTPN II, mungkin masih aktiv izin HGU nya bang “ujarnya pada media Sabtu 15 feb 2025.
Masih menurut beliau beberapa waktu lalu masyarakat desa tungkusan protes atas beroperasinya galian C tersebut dengan melakukan aksi ke lokasi galian C tersebut. Protesnya warga disebabkan keluar masuknya truk pengangkut material melintas dari dusun mereka dengan muatan tonase berat.
Hal ini sangat mengganggu kenyamanan warga.” kami protes dan meminta kepada aparat desa , camat dan pihak PT . JS dan KS , agar menghentikan kegiatan galianC ini.
Karena aktivitas itu sangat merugikan kami. saat truck melintas, tanah bergerak dan dinding rumah kami sering terasa bergoyang . Dan beberapa waktu yang lalu di persimpangan jalan sering terjadi kecelakaan, karena kondisi persimpangan yg berbelok seperti Leter S.
Apalagi saat ini memasuki bulan Ramadhan, kami meminta agar kegiatan galian C tersebut dapat segera dihentikan, karena kegiatan galian C itu tidak memberi manfaat malah sebaliknya merugikan masyarakat,”Tegasnya.
Disinyalir pihak terkait seperti nya dan diduga terima upeti ,karena sampai saat ini kegiatan ilegal tersebut masih terus beroperasi tanpa takut hukum.
Jurnalis : Darma girsang