Star7tv.Com – Karawang, Dalam rangka menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan peserta didik pada akhir tahun ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 6616/PW.01/SEKRE. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I hingga XIII, serta Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Jawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Jawa Barat mengimbau agar kegiatan perpisahan atau wisuda peserta didik dilaksanakan di lingkungan masing-masing satuan pendidikan. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas sarana yang sudah tersedia di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat menyatakan bahwa imbauan ini juga dimaksudkan untuk menekan biaya penyelenggaraan acara perpisahan sehingga tidak membebani peserta didik maupun orang tua.
“Kami ingin memastikan bahwa momen perpisahan tetap berjalan khidmat, sederhana, dan bermakna tanpa menimbulkan beban tambahan bagi keluarga siswa,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dalam pernyataan tertulisnya,pada (24/02).
~ Red