DPP LSM Gempa Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur oleh Polres Pelabuhan Makassar ke Mabes Polri
Star7 Tv- Makassar, 28 Februari 2025 Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menerima kunjungan dari Unit 3 Paminal Polda Sulawesi Selatan di kantor DPP LSM Gempa Indonesia. Kunjungan ini terkait dengan laporan yang telah diajukan oleh DPP LSM Gempa Indonesia ke Mabes Polri mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan dan penahanan seorang pria bernama Sampara oleh Polres Pelabuhan Makassar.
Menurut keterangan Unit 3 Paminal Polda Sulsel, laporan tersebut menyebabkan kasus ini dilimpahkan kepada mereka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam proses pengumpulan bukti, Unit 3 Paminal Polda Sulsel juga telah meminta keterangan dari istri dan anak Sampara.
Istri dan anak Sampara mengungkapkan bahwa pada 8 Januari 2025, Sampara ditangkap di Jalan Mangadel, Kota Makassar, tanpa adanya surat panggilan, surat perintah penangkapan, maupun surat perintah penahanan. Mereka juga tidak pernah menerima surat perpanjangan penahanan. Selain itu, istri dan anak Sampara sempat dibawa ke Polres Pelabuhan sebelum akhirnya dipulangkan pada pukul 12.00 WITA.
Lebih lanjut, istri dan anak Sampara menuding penyidik Polres Pelabuhan, Aiptu Suriadin, SH, melakukan intervensi terhadap anak Sampara, Risaldi. Dalam sebuah pertemuan di Warung Kopi Pelangi, Makassar, penyidik tersebut diduga menyarankan agar Risaldi menyerahkan mobil truk Mitsubishi Canter sebagai pembayaran utang kepada seorang pengusaha bernama Antoni Liongianto. Bahkan, penyidik disebut-sebut mengancam bahwa jika kasus ini berlanjut ke kejaksaan, seluruh anggota keluarga bisa dipenjara selama 10 tahun.
Atas dugaan pelanggaran ini, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia secara resmi melaporkan penyidik Polres Pelabuhan Makassar atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, dalam proses penangkapan pada 8 Januari lalu, tidak ada surat perintah resmi yang dikeluarkan.
Kasus ini kini dalam penanganan Unit 3 Paminal Polda Sulsel. DPP LSM Gempa Indonesia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran etik dan prosedural yang dilakukan oleh penyidik Polres Pelabuhan Makassar. Selain itu, Antoni Liongianto juga telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pemerasan.
Jurnalist'”,(Kul indah)