STAR 7TV.COM | Dua pria berinisial AS (52) warga Desa Suka Makmur dan AG (30) warga Desa Alue Ie Itam, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur tak berkutik saat diamankan oleh Kapolsek Indra Makmu Iptu Muhammad Alfata, S.AB bersama sejumlah anggotanya pada Jum’at, (21/02/2025) sekira pukul 20.30 WIB.
Pengungkapan bermula adanya informasi yang diterima oleh Kapolsek Indra Makmu adanya transaksi narkoba di rumah pelaku AS. Dari informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat Kapolsek Indra Makmu dan anggotanya melakukan penyelidikan, terlihat pelaku AG yang diduga sebagai pembeli narkoba masuk ke rumah pelaku AS dan kesempatan tersebut tidak disia siakan oleh petugas dan keduanya langsung diamankan.
“Saat kami lakukan penggeledahan kedua pelaku dan ditemukan 34 paket kecil narkoba yang diduga jenis sabu dari tangan AS. Disamping itu kami juga mengamankan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 ( satu ) buah bong (alat hisap sabu), uang tunai Rp. 825.000,00 (Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan 2 (dua) unit handphone,” sebut Alfata. Senin, (03/03/2025).
Dikatakan, saat ini kedua pelaku (AG dan AS) berikut barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur guna kepentingan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Terang Kapolsek Indra Makmu Iptu Muhammad Alfata, S.AB.