RajaBackLink.com
Daerah  

Berikan Dukungan Moril dan Solidaritas Wartawan, IWO Indonesia Sumatera Selatan Akan Menggelar Aksi Damai Di PN Prabumulih

Berikan Dukungan Moril dan Solidaritas Wartawan, IWO Indonesia Sumatera Selatan Akan Menggelar Aksi Damai Di PN Prabumulih

Kabupaten OKI – Wartawan dalam melaksanakan tugas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS. Sebagaimana diatur dalam

BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

 

Sidang di Pengadilan Negeri Prabumulih Perkara Nomor: 16/Pid.B/2025/PN Pbm dengan Terdakwa a.n Yasandy Als Sandi dan KMS.Muhammad Ichsan dan Perkara Nomor: 17/Pid.B/2025/PN Pbm dengan Terdakwa a.n Fajrah Akbar Alias Pajar yang Didakwa melakukan tindak pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHP (Pemerasan) dengan ancaman Hukuman Penjara paling lama 9 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih mendapat perhatian dan reaksi keras dari para Wartawan khususnya yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia).

 

Menyikapi Sidang Perkara Nomor: 16 dan 17/Pid.B/2025/PN Pbm dan sebagai bentuk dukungan moril dan solidaritas wartawan terhadap Ketiga Terdakwa yang merupakan Wartawan Media Online yang tergabung dalam Organisasi IWO Indonesia. Organisasi IWO Indonesia bahu membahu memperjuangkan hak-hak Ketiga terdakwa, bahkan di sidang Kedua di PN Prabumulih pada Senin tanggal 3 Maret 2025 beberapa waktu lalu, Ketiga Terdakwa didampingi oleh Pengacara dari Law Firm NR Ichang Rahardian SH.MH yang juga selaku Ketua Umum DPP IWO Indonesia memberikan advokasi bagi ketiga terdakwa.

 

Bahkan dalam waktu dekat rekan rekan Sahabat IWO Indonesia yang tergabung dalam Organisasi IWO Indonesia Provinsi Sumatera Selatan akan melakukan aksi damai pada Hari Senin tanggal 10 Maret 2025 di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Prabumulih guna menyuarakan Keadilan bagi “WARTAWAN” terutama bagi Ketiga Terdakwa, berharap agar nantinya Majelis Hakim PN Prabumulih dapat mempertimbangkan Putusannya dan Ketiga.Terdakwa dapat dibebaskan atau di Putus “TIDAK BERSALAH”.

 

Terkait agenda Aksi tersebut, Ketua DPW IWO Sumsel melalui Sekretaris DPW IWO Indonesia Provinsi Sumsel, Efriaman mengatakan,

 

“Agenda aksi damai ini merupakan bentuk kepedulian dan dukungan moril kepada ketiga SAHABAT IWO INDONESIA yang saat ini masih menjalani proses sidang serta bentuk solidaritas kita sesama insan pers yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.

 

Kejadian yang menimpa ketiga Sahabat IWO Indonesia ini merupakan “Preseden Buruk” terhadap Kinerja Wartawan, sebab Kemerdekaan Pers dijamin oleh Undang – Undang sebagai hak asasi warga negara (Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara),

tandasnya.

 

“Wartawan sebagaimana diatur pada BAB III WARTAWAN dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 8 “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum”, dan Barang siapa yang menghalangi tugas Wartawan maka dapat di kenakan Sanksi Pidana dimaksud dalam BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), tegasnya.

 

Untuk itu sebagaimana bentuk solidaritas kita selaku wartawan dan sebagai pengurus Organisasi IWO Indonesia, kita bersama-sama dengan DPD IWO Indonesia Kota Prabumulih dan para Ketua dan pengurus serta Anggota DPD IWO Indonesia yang ada di 16 Kabupaten di wilayah Provinsi Sumatera Selatan akan melakukan aksi demo di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Prabumulih yang inshaallah akan dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 10 Maret 2025 nanti dan berharap apa yang kami sampaikan nantinya dapat menjadi “Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih” untuk dapat memutus perkara tersebut dengan “Membebaskan Ketiga Sahabat IWO Indonesia” yang saat ini sedang dalam menjalani proses sidang, ujarnya.

 

“Surat Pemberitahuan Aksi Damai sudah kita sampaikan ke Polres Prabumulih melalui Kasat Intel Polres Prabumulih dan sudah diterima dengan baik oleh pihak Polres Prabumulih,” ungkapnya.

 

Dikatakannya, pada agenda aksi damai tersebut sebagaimana surat pemberitahuan aksi yang kita sampaikan kepada pihak Polres Prabumulih sebagaimana Surat Nomor : 006/IWO.I-DPD-PR/III/2025 Tertanggal 5 Maret 2025 tersebut, bertindak selaku Koordinator Aksi yakni Aliaman, SH (Ketua DPD IWO Indonesia OKI) dan Herliansyah SH, bertindak selaku Koordinator Lapangan yakni Efriaman dan Fery Adinata, dan sebagai Penanggung Jawab yakni Raden Azmi dan Rusdi Irwansyah (Ketua DPD IWO Indonesia Prabumulih). Adapun jumlah massa aksi kurang lebih 150 orang, mengenai pernyataan sikap akan kita sampaikan pada saat Orasi nantinya, ungkap Sekretaris DPW IWO Indonesia Provinsi Sumsel didampingi Rusdi Irwansyah Ketua DPD IWO Indonesia Prabumulih. (Tim IWO Indonesia)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *