Warga Kabupaten Serang Laporkan Bupati Serang ke BAWASLU, Di duga Bupati Serang melakukan Cawe-Cawe dan Kampanye Terselubung di acara safari Ramadhan
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah telah melaksanakan Safari ramadhan 2025 dengan berkeliling ke berbagai desa di kabupaten serang dijadwalkan akan berlangsung di sepuluh titik yang tersebar diberbagai kecamatan. dengan mengintruksikan para Camat diminta menghadirkan Muspika, Kepala Desa, Ketua Organisasi Masyarakat, Tokoh dan lain sebagainya agar mengajak jamaah tetap berada di masjid untuk menyambut tim safari ramadhan yang dilaksanakan Bupati Serang tersebut.
Kegiatan Safari Ramadhan yang di lakukan Bupati Serang telah meresahkan beberapa warga kabupaten serang karena di duga adanya kampanye terselubung yang dilakukannya tersebut yang notabenenya bupati serang ini adalah bibi dari Paslon Bupati serang nomor urut 1 Andika hazrumi.
Menurut Amin Najili apa yang disampaikan Bupati Serang sebagai Pejabat Negara dalam sambutannya tersebut diacara safari ramadan menuai beragam kritik dari Warga Kabupaten Serang karena dalam sambutannya lebih kental membahas politiknya dari pada tema keagamaannya ini tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya.
Menurut saya menjadi seorang Bupati yang melekat pada jabatannya harus memberikan rasa aman dan damai kepada masyarakat apalagi ini momen bulan suci ramadhan hindari berbicara terkait politik karena ini sedang adanya PSU setelah hasil putusan Mahkamah Konstitusi. agar tidak merusak Susana kedamaian dan kekhusuan ramadhan di tengah masyarakat serta tidak mengundang beragam reaksi yang meluas ditengah masyarakat sebaiknya kegiatan Safari ramadhan tersebut yang dilakukan oleh Bupati Serang karena ada dugaan kampanye terselubung untuk di tunda/dihentikan dulu mengingat memang saat ini bertepatan waktunya dengan situasi politik dan suasana jelang pelaksanaan pilkada ulang paska keputusan MK. ujar amin
Menurut saya Bupati Serang dengan melakukan safari ramadhan yang di duga banyak unsur politik terselubung tersebut adalah hal yang tidak baik dan tidak tepat akan menimbulkan ketidakkhusuan suasana bulan suci Ramadan. ujar amin
BAZNAS di duga telah jadi alat politik Andika Hazrumi-Nanang Supriatna di salurkan melalui Bupati Serang yang notabenenya bibi dari Andika Hazrumi, Dana Zakat tersebut seharusnya disalurkan untuk umat secara sukarela melainkan di duga bermuatan politis terbukti dalam sambutannya Bupati Serang tersebut membahas materi terkait politik bukan materi keagaamaan sesuai materi safari ramadhan. Ujar amin
Kami telah Mengkonvirmasi Tim Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Iskak, SH, MH terkait adanya Safari Ramadhan yang di lakukan oleh Bupati Serang disarankan tidak boleh bernuansa politis, karena jelas di dalam UU No. 1 tahun 2015 Pasal 69 huruf i Jo pasal 187 ayat 3 dilarang berkampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan kemudian di dalam Pasal 282 dan 283 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 7 tahun 2017 menyatakan Pejabat Negara, Pejabat Struktural, dan atau Pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan /atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakkan terhadap peserta pemilu, sebelum selama dan sesudah masa kampanye karangan tersebut meliputi, pertemuan, ajakan, imbauan seruan, atau pemberian barang kepada ASN, dalam lingkup unit kerjanya, Anggota keluarga dan masyarakat.