RajaBackLink.com

Kabid Propam Polda Sulsel Tegaskan Sanksi untuk Oknum Polisi yang Diduga Terima Suap Rp 5 Juta

Kabid Propam Polda Sulsel Tegaskan Sanksi untuk Oknum Polisi yang Diduga Terima Suap Rp 5 Juta

Bantaeng, 13 Maret 2025 – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan akan menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam dugaan kasus suap terkait razia balap liar di Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng. Sulawesi Selatan pada Sabtu. 8/3/25

Kasus ini mencuat setelah seorang pelaku balap liar berinisial R mengungkap bahwa dirinya dibebaskan setelah diduga membayar Rp 5 juta kepada salah satu oknum polisi di Polsek Pajukukang. Tak hanya itu, R juga mengklaim bahwa motornya yang telah diamankan akan dikeluarkan oleh oknum tersebut.

Menanggapi hal ini, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Efendi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar aturan.

“Yang pasti, siapa pun anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin, kode etik, maupun pidana akan kami proses,” ujar Zulham Efendi, dikutip “dari kontributor populer Sosmes Sulsel, Kamis (13/3/2025).

Kasus ini mendapat perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat. Hingga kini, Propam Polda Sulsel masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna memastikan kebenaran dugaan suap yang dilakukan oleh oknum polisi.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
jurnalist'”(Kul indah)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *