RajaBackLink.com

55 Desa di Gowa Dijabat PLT Camat, LSM Desak Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan

55 Desa di Gowa Dijabat PLT Camat, LSM Desak Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan

Star7 Tv- Makassar, Sulsel – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti kondisi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan yang dinilainya tidak sesuai dengan aturan. Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 55 desa di Gowa dijabat oleh camat dan sekretaris camat (Sekcam) sebagai Pelaksana Tugas (PLT) kepala desa tanpa adanya pemilihan kepala desa definitif selama bertahun-tahun. dikutip dari pemberitaan “,mediagempa indonesia.com

Menurut Amiruddin, kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Desa serta berbagai peraturan pemerintah terkait tata kelola desa. Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut membuka peluang besar bagi penyalahgunaan anggaran desa, terutama Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), yang dikelola oleh PLT kepala desa tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.

“Kami melihat ada potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh para PLT kepala desa ini. Mereka memiliki kewenangan penuh dalam mengelola anggaran, namun tidak ada mekanisme pertanggungjawaban yang transparan kepada masyarakat,” ujar Amiruddin, Sabtu (16/3/2025).

LSM Gempa Indonesia telah melaporkan dugaan penyalahgunaan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan sejak tiga bulan lalu. Namun, hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak kejaksaan untuk memproses laporan tersebut. Amiruddin pun mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk turun tangan dan mengusut tuntas permasalahan ini.

“Kejati Sulsel harus bertindak tegas, jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Jika dibiarkan, akan semakin banyak desa yang mengalami ketidakjelasan kepemimpinan dan berpotensi merugikan masyarakat,” tegasnya.

Amiruddin menekankan bahwa Kejagung RI perlu segera menyelidiki kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa terkait pengangkatan PLT kepala desa dalam waktu yang lama. Ia juga meminta agar para camat dan Sekcam yang bertindak sebagai PLT diperiksa, terutama terkait pengelolaan ADD dan DD yang mereka kelola selama menjabat.

“Transparansi dalam pengelolaan dana desa adalah hak masyarakat. Jangan sampai dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa malah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejati Sulsel maupun Pemerintah Kabupaten Gowa terkait tuntutan yang disampaikan oleh LSM Gempa Indonesia.
jurnalist'”,(Kul indah

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *