Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Serang Di Duga Tidak Netral Menjelan PSU PILBUP
Setang ( 16-3-2025 )
PSU Kabupaten Serang Di harapkan untuk menjunjung tinggi seportifitas dan fer play dari semua unsur mulai dari kepala Bupati Serang, ASN, Kepala Dinas, Beserta Pegawai seluruh Camat Sekabupaten Serang, Untuk Bersifat Netral agar tidak memihak kepada salah satu PASLON Bupati Dan Wakil Bupati Serang menjelang PSU yang akan di laksanakan pada tanggal 19 April 2025 mendatang.
Acara safari Ramadhan yang di selenggarakan pemerintah kabupaten Serang yang di hadiri oleh Bupati kabupaten Serang beserta ASN, Kepala Dinas, Kabid, Kasi Camat dari mulai tanggal 05 Maret sampai 07 Maret di laporkan oleh salah satu warga kabupaten Serang ke Bawaslu karena adanya dugaan kampanye terselubung,
Dengan DiDUGA menggunakan anggaran dana dari BAZNAS Kabupaten Serang dan di laksanakan di tempat ibadah. Menurut informasi yang di terima bupati serang akan di periksa hari juma’at sore ini akan tetapi di tunda ke hari Senin, karena bupati serang sedang ada kegiatan lain
seharusnya bupati serang dalam hal ini di PJ kan krn posisinya pasti akan melakukan cawe-Cawe pendopo yg harusnya menjadi tempat merumuskan bagaimana mensejahterakan masyarakat malah menjadi tempat untuk konsolidasi politik pemenangan keponakannya dimana Camat dan Kadis di duga selalu ditekan di dalam pendopo untuk mendukung penuh dengan dugaan adanya penekanan balas jasa karena jabatan yg dijabat skrg ada campur tangan bupati serang.
Sementara beredar informasi adanya dugaan ketua PKG PAUD SE Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama yang bertempat di rumah makan Nini karundang acara tersebut di hadiri oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kabid, Kasi ketua IPI kabupaten Serang, Di acara tersebut kadis pendidikan dan kebudayaan Dr.H.Asep Nugraha Jaya M.Pd, Memberikan arahan dan mengarahkan kepada seluruh ketua PKG bahwa ada salam dari bupati serang agar untuk pilkada menjelang PSU kabupaten Serang harus ke pasangan no urut satu Andika-Nanang sambil mengacungkan tangan jari jempol satu, Gerakan yang di lakukan oleh kadis pendidikan dan kebudayaan kabupaten Serang di duga mengarahkan dan mengintruksikan untuk para yg hadir agar memilih Paslon no satu perbuatan tersebut sebagai bentuk ketidak netral yang di lakukannya karna teridentifikasi adanya dukungan untuk salah satu PASLON 01 Andika-Nanang.
Sementara awak media saat mengkonfirmasi Saudara Cecep Azhar Koordinator Kuasa Hukum Ratu Zakiyah- Najib Hamas terkait adanya dugaan kampanye di Dalam Tempat Ibadah dan dugaan ketidak netralan ASN Cecep Azhar menyatakan bahwa kita tahu aturan berkampanye di tempat ibadah dalam hal ini masjid telah sangat jelas dilarang sesuai aturan Perbawaslu No. tahun 2015 pasal 69 huruf i Jo Pasal 187 ayat 3.
Cecep Azhar menghimbau dan memberikan saran untuk Bupati Serang, Para Kepala Dinas, Kabid, Kasi, Camat, ASN dan Kepala Desa agar bersikap Netral dalam pilkada ini menjelang PSU dan tidak boleh berkampanye memihak salah satu Paslon bupati dan wakil bupati serang. jika ditemukan adanya ketidaknetaralan ASN maka warga Kabupaten Serang boleh melaporkannya ke Bawaslu.
Terkait ASN harus netral diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 pasal 5 huruf n angka 5, angka 6, dan angka 7, Perbawaslu RI No, 1 tahun 2015 pasal 71 ayat 1. ASN atau pejabat Pemkab harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan harus bersikap Netral serta mematuhi aturan yang berlaku. ujar Cecep Azhar
( Red )