PKBM Ummul Quro Jalin Sinergitas Dengan Pondok Pesantren Tuntaskan Wajib Belajar
Serang, Maret 2025
Program wajib belajar 12 tahun di Indonesia mulai berlaku pada bulan Juni 2015. Program ini merupakan kelanjutan dari program wajib belajar 9 tahun yang sebelumnya sudah dicanangkan pemerintah.
Rincian program wajib belajar 12 tahun:
Wajib belajar 12 tahun berlaku untuk jenjang pendidikan dasar (SD, SMP, dan SMA)
Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada warga negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan berkualitas .
PKBM Ummul Quro Pabuaran dalam rangka membantu mewujudkan program pemerintah wajardikdas bersinergi dengan beberapa lembaga pondok pesantren dengan membentuk kelompok belajar (Pokjar). Seperti Pokjar Al-chikmatul Mubaligoh , Pokjar Al-Qipanca,Pokjar Nurul Manaqib,Pokjar Baitul Mubtadiin semua Pokjar pesertanya dari anak santri dan masyarakat setempat.
Sarwani selaku Kepala PKBM Ummul Quro saat di temui awak media mengatakan ” Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT berkat dukungan masyarakat sekarang PKBM Ummul Quro memiliki Gedung mandiri , semoga semakin meningkatkan pelayanan pendidikan terhadap warga belajar di PKBM Ummul Quro.tak lupa ucapan terima kasih kepada pihak dinas pendidikan Kabupaten Serang yang sudah membina dan selalu memotivasi untuk lebih profesional dan lebih baik dalam tata pengelolaan PKBM Ummul Quro.
Ketua RT.Sujai Kp. Sabelah mengatakan berterima kasih kepada Sarwani yang sudah menyelenggarakan pendidikan kesetaraan paket B Setara SMP dan Paket C setara SMA yang hingga saat ini masyarakat kami terbantu adanya pendidikan kesetaraan di Lingkungan Kp.Sabelah Desa Sindangsari Pabuaran ,semoga para pengelola PKBM Ummul Quro di berikan kesehatan untuk ikut serta mencerdaskan anak bangsa dan generasi muda penerus bangsa.
Redaksi