Star7Tv.Com | Way Kanan – Diduga kuat oknum kepala sekolah berinisial, “SDO ” melakukan penyimpangan angaran dana BOS tahun 2024. Terlihat disalah satu rincian realiasasi penggunaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, tentang prehapan ringan dan perawatan sekolah, di UPT SD Negeri 01 Setia Negara, Di Kampung Setian Negara, Kecamatan Negara batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, 5 maret 2025.
Saat awak media audensi ke SD Negeri 01 Setia Negara,tapi sangat di sayang kan kepala sekolah tidak masuk sekolah,dan tim pun investigasi ke gedung sekolahan,di dalam kelas terlihat cat dinding mengelupas,pelapon pun bocor, kusen jendela berlubang dan sudah sangat tidak layak, terkesan selama ini tidak ada pemeliharaan rehap ringan oleh oknum kepala sekolah berinisial ,SDO, yang sudah di anggaran dari dana bos.
“Anggaran Dana BOS di SD Negeri 01 Setia Negara, diduga kuat banyak penyimpangan dan mark’up oleh oknum Kepala Sekolah. Untuk anggaran perehapan ringan tahun 2024, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, tahap satu, pada tanggal 15 pebruari 2024,Rp 29,975,000. Tahap dua pada tanggal 12 Agustinus 2024,Rp,5,300,000.
Terkesan tidak adanya perahapan dan pelaponnya yang bocor tidak di ganti,di dalam ruangan gedung sekolah sudah caat menggelupas tidak di caat,kusen jendela yang sudah berlubang seperti di makan rayap atau pun nonoran dan kalau di lihat sangat tidak layak tidak ada perbaikan,sedangkan anggarannya cukup besar dari dana bos yang di anggarkan oleh oknum Kepala Sekolah Berinisial “SDO”
“Lebih lanjutnya, hal ini akan segera ditindaklanjuti dan awak media akan berkordinasi dengan Inspektorat, Dinas terkait, Kabuapten Way Kanan, Provinsi Lampung dan pusat untuk memberikan sangsi pada oknum Kepala Sekolah 01 Setia Negara,di Kampung Setia Negara, Kecamatan negara batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dikarenakan di dugaan kuat oknum Kepala Sekolah Korupsi.
Padahal sudah jelas dalam hal ini, baik kalangan masyarakat, Media maupun LSM berhak mengetahui pada dasarnya, Mengolah dan menyebarkan informasi keterbukaan publik yang ada, ini tertera dalam amanah Pasal 28 f UUD 1945, sementara berkaitan dengan Keterbukaan informasi publik dalam UU nomor 14 Tahun 2008, dan peran serta masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi tertera dalam PP 43 Tahun 2018.
Berdasarkan keterbukaan informasi publik adanya temuan tersebut dilapangan, seharusnya menjadi pengawasan serta Evaluasi khususnya Pemerintahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Way Kanan, Inspektorat, (BPK) dan Dinas terkait untuk menindak lanjuti,di duga kuat oknum Kepala Sekolah SD Negeri 01 Setia Negara yang berinisial “,SDO, diduga kuat mark’up dana bos.
tim awak media pun audensi kerumah bendahara sdn 01 Setia Negara,maaf sebelumnya pak, bapak selaku bendahara seperti apa Pungsional selaku bendahara, bendahara pun mengatakan,emang benar saya bendahara,tapi saya sebatas untuk membayar guru honorer, belanja sehari hari di sekolahan dan kalau yang lain nya di kelola lansung oleh kepala sekolah dan saya mengatakan apa ada nya pak”,ungkap nya bendahara,pada tim awak media
awak media pun mencoba konfirmasi Kepala Sekolah SD Negeri 01 Setia Negara, dengan nomor WhatsApp 0852 8356 XXXX,tim awak media sudah berulang kali untuk konfirmasi sangat di sayangkan, Nomor Kepala Sekolah berinisial”,SDO,tidak aktif, dan tidak ada tanggapan terkesan mengabaikan hasil investigasi, di lapangan oleh awak media, sehingga berita ini di terbitkan
Jurnalis : Basirawan