Star7tv.com || Kota Bekasi —Pemerintah Kota Bekasi melarang operasional tempat hiburan malam atau THM selama Ramadan 1445 H. Hal itu berdasarkan Maklumat Bersama Pemkot Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, dan Kodim 05/07 Bekasi Nomor : 400.8/1050-SETDA.Kesra.
Nomor : B/242/ll/2025
Nomor : B/186/ll/2025.
Dalam rangka bulan suci ramadhan pemerintah kota bekasi mengesahkan peraturan selama 1 bulan lamanya dibulan ramadhan untuk menghentikan semua hiburan malam.
Yang mana sudah diatur berdasarkan :
a. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 53 ayata dan b, dan Pasal 69 ayat 1 sampai dengan ayat 6 ;
b. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bab Vlll Pasal 38 ayat 1 dan 2;
c. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Bab Vll Pasal 40 Ayat 1;
d. Ma’lumat Menyambut Ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Nomor Ket-003/DP-K.Xll.XV/ll/2025 Tentang Ikhbar Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025 M.
Para pelaku usaha tersebut diminta untuk mengikuti atau menjalankan ma’lumat tersebut.
Namun saat awak media bersama dengan ketua laskar LSM LASKAR NKRI DPD Kota Bekasi bung Rangga Melintas di jalur Kalimalang terlihat ada tempat hiburan malam yang kami curigai masih melakukan aktifitasnya setelah kami sambangi dan kroscek dilapangkan ternyata masih ditemukan adanya Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih melakukan aktifitasnya dan melakukan pelanggaran Maklumat di wilayah Hukum Kota bekasi dan sekitarnya ( 15/03/2025 )
Yang mana terletak di jalan KH.Noer ali 9, Kp.dua , Jakasampurna kota bekasi kedapatan sebuah Sham’s Club atau THM yang buka dan awak media pun akhirnya mencoba untuk konfirmasi kedalam club tersebut awak media pun di terima dengan staff club dan mendapat keterangan bahwasanya benar dan mengakui tetap buka sejak awal ramadhan, ” Ucap staff yang sedang bekerja.
Kemudian awak media di hampiri seseorang yang mengaku selaku koordinator lapangan inisial M menghampiri kami untuk mengajak bicara santai dan mengakui kesalahan dan pengakuannya adalah sebuah tuntutan Owner dan Karyawan
Untuk biaya sewa ruko,gaji karyawan dan kebutuhan lainnya. “Ucap nya ”
Kemudian kami gabungan dari berbagai media bersama ketua LSM laskar NkRI mencoba untuk silaturahim ke kantor satpol PP untuk menyampaikan dan melaporkan pelanggaran Maklumat yang sudah di tetapkan oleh wali kota Bekasi dan di dukung oleh 4 pilar yang kemudian kami pun di terima oleh Sekdis kota Bekasi.
Namun kami pun sudah beberapa kali untuk mencoba bertemu dengan Kabid TIBUM dan KATIBUM kota Bekasi namun tidak pernah bisa kami jumpai sampai dengan saat ini kami belum mendapat tanggapan dan respon atas laporan temuan kami di lapangan . Ada apakah dengan Satpol PP di balik temuan dan laporan kami ini.
Team Media & LSM laskar NkRI