RajaBackLink.com

Proyek Rabat Beton Desa JayasariTanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton Desa JayasariTanpa Papan Informasi

Star7tv.com – Lebak – Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan nama proyek.

Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, hingga nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Di papan informasi pekerjaan untuk mewujudkan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Tidak seperti pekerjaan rabat beton yang berada di Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak. Pembangunan rabat beton tersebut diduga tidak ada papan informasi pekerjaan, hal itu dikuatkan saat awak media langsung ke lokasi kegiatan rabat beton tidak ditemukannya papan informasi perkerjaan.

Tidak sampai disitu saja, yang lebih anehnya, pada ujung bangunan yang sudah dikerjakan, tidak terlihat besi (wiremesh ) sebagai penguat bangunan rabat beton. Dan di lokasi pekerjaan, tidak dijumpai satu pekerja pun, begitu juga dengan pengawas kegiatan.

Untuk mencari informasi lebih lanjut, awak media mencari sumber informasi yang dapat dipercaya.

Menurut dari Ketua Aliansi Aktivis Lebak Hendra Bobi Abimayu mengatakan kepada awak media. Kamis 10/04/2025 menyebutkan, bahwa kegiatan tersebut berasal dari Anggaran Dana Desa Tahun 2025.

Dengan singakat Sekdes menjawab, “Siap Bang hari ini nanti TPK pasang papan informasinya dikarena kemarin sakit,” Jawab Sekdes singkat.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Media masih menunggu informasi selanjutnya dari pihak Desa. (Red)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *