Cekcok Rumah Tangga Berujung Maut, Seorang Suami di Maros Tega Habisi Istri Saat Tidur
MAROS,Star7 Tv- SULSEL – Seorang pria berinisial ZA alias Guntur (37), warga Dusun Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, diamankan jajaran Polres Maros setelah diduga kuat melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan istrinya, SQ (42), meninggal dunia.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu pagi (12/4/2025) sekitar pukul 06.00 WITA. Korban diketahui tengah tertidur saat pelaku melakukan aksinya menggunakan sebuah barbel berwarna hijau, menghantam bagian wajah dan kepala korban sebanyak 4–5 kali.
Kapolres Maros melalui Kasubsi Penmas Ipda A. Marwan P. Afriady membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Kami telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ZA alias Guntur, berusia 37 tahun, terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban, SQ, meninggal dunia,” ujar Ipda Marwan.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku, tak lama setelah polisi menerima laporan dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, pelaku langsung diidentifikasi dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Dari hasil interogasi awal, motif penganiayaan diduga karena sakit hati. Korban dan pelaku disebut sempat terlibat cekcok pada malam sebelumnya. Korban merasa kecewa karena pelaku malas mencari nafkah, sehingga memicu emosi pelaku yang kemudian melampiaskannya secara brutal keesokan paginya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa barbel hijau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
“Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui secara pasti latar belakang dan kronologi kejadian,” tambah Ipda Marwan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Maros. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
( Kul Indah)