Polres Jeneponto Buka Blokir Jalan yang Dilakukan Keluarga Korban Pencabulan, pelaku telah diamankan.
Jeneponto –Star7 Tv- Aksi pemblokiran jalan oleh keluarga korban pencabulan di wilayah Balang Loe kel. Balang Beru Kec. Binamu Kab. Jeneponto akhirnya berhasil dibuka setelah dilakukan mediasi oleh pihak Polres Jeneponto, pada Sabtu (12/04/2025).
Pemblokiran jalan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes keluarga korban terhadap kejadian kasus pencabulan. Mereka menuntut agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum secara tegas.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya memahami emosi keluarga korban namun menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
“Kami memahami perasaan keluarga korban, namun kami juga harus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan tertib dan sesuai aturan. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan dalam proses penyidikan,” ujar AKBP Widi Setiawan.
Setelah dilakukan dialog antara aparat kepolisian, pemerintah setempat, dan perwakilan keluarga korban, massa berhasil dibubarkan, blokade jalan akhirnya dibuka dan aktivitas warga kembali normal.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan menambahkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan segera menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Terduga pelaku lelaki S, 40 tahun alamat Balang Loe Kel. Balang Beru Kec. Binamu Kab. Jeneponto telah diamankan oleh Polres Jeneponto.
“kami telah menerima laporan dan saat ini terduga pelaku telah kami amankan dan sementara diperiksa oleh Satuan Reskrim Polres Jeneponto,” Tambah Kapolres.
Polres Jeneponto juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan kepentingan umum.
(Kul indah)