RajaBackLink.com

Unit Reskrim Polsek Somba Opu Tangkap Pelaku Penadahan Handphone Curian di Gowa

Unit Reskrim Polsek Somba Opu Tangkap Pelaku Penadahan Handphone Curian di Gowa

Unit Reskrim Polsek Somba Opu Polres Gowa, pada Jumat (11/04/2025) sekitar pukul 15.20 WITA. di bawah pimpinan PLT. Kanit Reskrim IPTU Roswanda, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pelaku penadahan barang hasil curian, Senin (14/4/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor: LP/B/56/IV/2025/SEK SOMBA OPU tanggal 08 April 2025, terkait kasus pencurian yang terjadi di RSUD Syekh Yusuf, Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Senin, 07 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.

Korban dalam kasus ini adalah Patimah (46), seorang pegawai negeri sipil yang berdomisili di BTN Pao-Pao Permai Blok 5, Kecamatan Somba Opu, Gowa. Berdasarkan keterangan korban, handphone miliknya diletakkan di atas tempat tidur pasien yang sedang dirawat sebelum ia meninggalkan ruangan untuk melaksanakan salat.

Usai shalat, korban kembali dan mendapati handphone tersebut telah hilang. Upaya menghubungi nomor handphone tidak berhasil karena nomor sudah tidak aktif.

Adapun handphone yang hilang merupakan merk Oppo F11 dengan nomor IMEI 1: 865013043446878 dan IMEI 2: 865013043446860. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 4.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Melalui serangkaian penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Somba Opu berhasil mengidentifikasi pelaku penadahan berinisial AO (23), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jl. Tt Batu, Desa Pangkabinaga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Dari informasi yang dihimpun, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, pelaku AO mengakui telah menerima dan menguasai barang hasil curian tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit handphone merk Oppo F11 milik korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Somba Opu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Kapolsek Somba Opu melalui PLT. Kanit Reskrim IPTU Roswanda, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan solid tim Opsnal serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.

(Kul indah)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *