RajaBackLink.com

Cabuli Dua Anak Tiri, Pria di Luwu Timur Ditangkap Sat Reskrim Polres Lutim di Luwu Utara

Cabuli Dua Anak Tiri, Pria di Luwu Timur Ditangkap Sat Reskrim Polres Lutim di Luwu Utara

Star7 Tv-Luwu Timur, 17 April 2025 — Seorang pria berinisial HM (29) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah ditangkap oleh Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Luwu Timur. HM diduga telah mencabuli dan menyetubuhi dua anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kejadian memilukan ini terjadi di wilayah Luwu Timur, di mana pelaku tinggal bersama korban dan ibu mereka. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga terdekat. Pihak keluarga kemudian melaporkannya ke Polres Luwu Timur.

Mendapat laporan tersebut, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lutim langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Luwu Utara, namun berhasil dibekuk oleh tim Reskrim tanpa perlawanan.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Ia mengakui telah melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap anak tirinya,” ujar salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya.

Polisi menjerat HM dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Luwu Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan dan kejahatan seksual. Mereka juga mengimbau agar keluarga menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, bukan sebaliknya.

“Anak adalah generasi masa depan. Perlindungan mereka adalah tanggung jawab kita semua,” tegas pihak kepolisian.

Jurnalist'(Kul indah)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *