RajaBackLink.com

*Tim Kuasa Hukum Paslon 2 dan Ketua Bidang Hukum PKS Dampingi Peristiwa Penganiayaan Saksi 02 Di TPS 09 Kecamatan Cikeusal.*

Serang,20-4-2025
Terjadi perdebatan dan terjadi penganiyaan oleh simpatisan Paslon no urut 01 terhadap saksi Paslon no urut 02 di TPS 09 kampung kepandean, Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Sampai korban dari saksi Paslon No urut 02 mengalami luka berdarah di wajahnya.

Tim hukum 02 Ratu Zakiyah-Najib yang juga ketua bidang hukum PKS Iskak mengatakan pihaknya melakukan respon cepat dengan melaporkan pelaku ke mapolsek Cikesal yang bernama (H) alias (L) yang di duga simpatisan pendukung Paslon 01, Sebagai mana surat tanda terima laporan Nomor :
STTLP/22/1V/2025/SPKT unit Reskrim/Polsek Cikesal/Polres Serang/Polda Banten.
Kuasa hukum 02 melakukan pendampingan terhadap korban dalam pemeriksaan atau BAP sampai jam 23.00 wib dan laporan dibterima dengan baik oleh Polsek Cikeusal.
Sabtu ( 19-4-2025 ).

Menurut Iskak bahwa pihaknya sangat menyayangkan kejadian penganiyaan ini terjadi di saat PSU belangsung apalagi dalam perhelatan demokrasi di kabupaten Serang yang seharusnya masing masing pihak menjaga kondusifitas daerah.

Selajutnya kuasa hukum 02 mengatakan bahwa sebagai ketua bidang hukum DPD PKS kabupaten Serang menjadi kewajiban yang engga bisa di tawar menawar terkait perlindungan saksi sebagai warga negara Indonesia dan akan menuntaskan persoalan tersebut sampai selesai sehingga menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk tidak boleh berbuat sewenang wenang apa lagi perbuatan melawan hukum walau pun dalam kanca politik berbeda pilihan kita harus menjaga kondusifitas.

Selanjutnya di konvirmasi Cecep Azhar Koordinator Kuasa hukum Paslon 02 menyatakan berharap kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polsek Cikeusal untuk segera menindak lanjuti dan mengamankan pelaku agar tidak menjadi preseden buruk dan melindungi warga negara Indonesia yang bertugas PAM pemilu/ Pemilukada agar menciptakan rasa aman bagi semua warga negara masyarakat yang akan memberikan haknya terutama di TPS untuk pilkada selanjutnya.
( Red )

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *