RajaBackLink.com

Husain dg.siama kuasa pendamping zainuddin bin dasong semangat mendampingi sampai selesai

Husain dg.siama kuasa pendamping zainuddin bin dasong semangat mendampingi sampai selesai

 

Star7tv.com |Makassar – Kab. Takalar desa bonto sunggu 06/10/2022, salasatu desa pemekaran yaitu desa

..maccini sombala..

Husain sg.siama salasatu pendamping zainudddin dm bin dasong yang mempuanyai tanah seluas 1.18 HA yang bernomor kohir 36 DII nomor persil 459 CI.yang mana saat ini sudah di adakan mediasi 3 kali di kantor desa bonto sunggu pada saat belum terjadi pemekaran

 

Mediasi pertama di adakan di kantor lurah bonto sunggu pada tanggal 22 september 2022 sabtu jam 9.00 sampai selesai dengn nomor surat 03/SPM/DBS/1X/2022 yang dimana itu di setujui oleh kepala desa bonto sunggu kecamatan galesong utara kabupaten takalar dengan ini meminta kepada yang bersangkutan pihak pertama husain penerima kuasa dari syamsuddin dg.naba dan pihak kedua yaitu . Nabo dg.bau, subu dg.sarring, bahtiar dg.tayang, rusli dg.lalang ,h.nurdin,surakin dg.naba untuk di mediasi terkait dengan persoalan lokasi yang di tempati di antara nama nama pihak ke 11 .Adapun lokasi yang di maksud terletak di dusun maccini sombala .namun dalam mediadi pertama nama nama yang di undang untuk di mefiadi di kanto desa bonto sunggu tidak sama sekali hadir dari pihak ke 11.

Selanjut mediasi ke 2 untuk undangan mediasi di kantor desa bonto sunggu kecamatan galesong utara pada hari jumat tanggal 29-september2022 .namun yang hadir tidak ada yang terlampir di undangan mediasi hanya satu orang saja perwakilan dari pihak ke 11 sunggu di sayangkan dari pihak ke II ini berarti mereka dari pihak pertama tidak mau memperlihatkan bukti surat yang di katan ada sampai pada undangan mediasi per tgl 6 oktober 2022 tidak menghadiri undangan mediasi yang ke 111 sehingga dari pihak pemerintahan desa bonto sunggu kecamatan galesong utara membuat berita acara pemeriksaan.

Pada hari kamis tanggal 06-1-222 jam 09.54-jam10,13 kami selaku yang bertanda tangan di bawah ini kasi.pemerintahan desa bontosunggu berdasarkan pertemuan hari kamis yang merupakan panggilan yang ke(111) di kantor desa bontosunggu bahwa pihak terpanggil bakri dg tobo.surakin dg siama.h.nurdin tidak hadir memberikan jawaban terkait lokasi yang menjadi objek uang di sengketakan .dan sesuai permintaan pihak 1 husain dg siama selaku penerimah kuasa dari syamsuddin dg.naba. agar kiranya dapat di berikan pengantar ke kantor kecamatan untuk di mediasi selanjutnya.demikian berita acara dari kaur pemerintahan desa bonto sunggu (taufik mappalewa) sekertaris desa(Muh.yamin)

 

Menurut kuasa pemdamping pelayanan husain dg.siama pelayanan dari kaur pemerintahan desa bonto sunggu sangat baik namundari pihak yang terkait sampai saat mediasi ke 111 tidak menghadiri undangan tersebut ini di pertanyakan ada apa ?

Jika mediasi nanti di kantor kecamatan di adakan panggilan untuk di mediasi namun pihak ke 11 tidak menghadiri undangan mediadi tersebut maka di lanjutkan pelaporan ke polres takalar dan polda untk pelaporan sebagai perampasan hak atas tanah dari syamsuddin dg.naba seluas 1.18HA

Kata husain dg.siama selaku kuasa pendamping syamsuddin dg.naba atau zainuddin bin dasong panggilannya

 

 

 

Liputan hasmiaty.umi/marlina .se

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *