RajaBackLink.com

BAPEDA dan DPKD Kota Subulussalam Kurang Cermat Saat Perencanaan & Pelaksanaan Belanja Daerah 

BAPEDA dan DPKD Kota Subulussalam Kurang Cermat Saat Perencanaan & Pelaksanaan Belanja Daerah 

Star 7tv.com Aceh

Subulussalam, .co. 16/10/22. Tidak sebandingnya anggaran pendapatan dengan peningkatan anggaran belanja daerah Kota Subulussalam terlihat pada APBK Perubahan TA 2021. Meningkatnya Defisit tentunya sangat mempengaruhi kemampuan keuangan daerah Kota Subulussalam, hingga kita perlu MENELISIK PERENCANAAN dan pengoptimalan belanja daerah kota Subulussalam yang disebut Kota SADA KATA. Maka wajar kedua Instansi ini menjadi sorotan Bapeda dan dinas pengelolaan keuangan daerah dianggap tidak CERMAT saat perencanaan dan pelaksanaan belanja belanja daerah.

Point penting apabila kita menelisik lebih jauh misalnya.

1. Peningkatan anggaran belanja daerah pada APBK Perubahan TA 2021 sangat terlihat TIDAK SEBANDING dengan anggaran PENDAPATAN. Pemko Subulussalam mengalokasikan anggaran belanja dalam APBK T.A 2021 sebesar Rp. 699.236.098.402,00. Sedangkan dalam PERUBAHAN APBK TA 2021 sebesar Rp.834.421.369.474.00, meningkat sebesar Rp. 135.185.271.072,00 atau setara dengan 19,33 persen dari anggaran.

Nah peningkatan anggaran belanja dan pendapatan yang tidak sebanding tetsebut menimbulkan terjadinya peningkatan DEVISIT ANGGARAN dari sebesar Rp. 27.133.923.943.,00 menjadi sebesar Rp.147.989.637.766,00 atau laju meningkat sebesar Rp.120.855.713.823,00 atau 445,40 persen dari anggaran devisit semula Pemerintah Kota Subulussalam.

Memang pemerintah kota Subulussalam dalam perencanaanya yang tidak banyak membuahkan hasil, sebelumnya peningkatan Devisit tersebut DIRENCANAKAN akan dibiayai melalui berbagai hal yang dianggap MUMPUNI untuk MENUTUP DEVISIT itu. Seperti

A. Dengan Penggunaan Silpa T.A 2020 sebesar Rp. 10.999.428.670,00.

B. PINJAMAN daerah melalui lembaga Bank sebesar Rp.30.990.209.096,00.

C. PINJAMAN daerah dari program pemulihan ekonomi Nasional (PEN) melalui PT. Sarana Multi Insfrastruktur (PT.SMI) sebesar Rp.108.000.000.000,00.

Anehnya peningkatan anggaran belanja terjadi pada seluruh AKUN belanja dengan PENINGKATAN TERBESAR pada BELANJA MODAL sebesar Rp.73.496.263.263.316,00 dan belanja OPERASI sebesar Rp. 50.613.613.709,00 termaktub seperti yang disajikan dalam LHP BPKP Aceh tahun 2021.

Untuk menampung kegiatan kegiatan yang direncanakan menggunakan DANA PINJAMAN DAERAH melalui yang disebut PEN yang telah direncanakan dan ternyata belum terlaksana pada tahun 2021.

@ alokasi penerimaan pembiayaan melalui PINJAMAN Daerah, TIDAK MEMPERTIMBANGKAN kemampuan keuangan daerah kota Subulussalam. Anggaran DEFISIT kota Subulussalam yang direncanakan DITUTUP dengan memakai anggaran PINJAMAN DAERAH, MELEBIHI BATAS MAKSIMAL DEFISIT APBK Kota Subulussalam.

@ Penetapan alokasi pinjaman daerah melalui Bank Aceh syariah sebesar Rp.30.990.209.096,00 tidak didukung dengan dasar hukum dan kepastian penerimaan pembiayaan pemerintah kota Subulussalam belum melakukan perjanjian apapun dengan pihak Bank Aceh Syariah disaat itu.

@ Pinjaman daerah melalui PT.SMI T.A 2021 belum terealisasi dalam rangka MENANGGULANGI DEVISIT T.A. 2021.

Hal lainya yang mempengaruhi kondisi Devisit anggaran pemerintah Kota Subulussalam seperti

Hutang jangka PENDEK tahun 2021 sebesar Rp. 39.157.914.308,08 MEMBEBANI APBK tahun 2022. Kemudian Utang belanja tahun 2021 sebesar Rp. 33.830.148.649,08.

@ utang pada Pemerintah Pusat Rp. 3.050.507.194,00 sementara utang PFK berupa kekurangan PEMBAYARAN IURAN BPJS sebesar Rp. 2.277.258.465,00 terlihat berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan peserta pekerja penerimaan upah(PPU) Pemerintah daerah antara KPPN Tapak Tuan, Pemerintah daerah Kota Subulussalam dan BPJS Kesehatan Triwulan lV tahun 2021.

“Berdasarkan data data yang dikumpulkan dan hasil laporan BPKP Aceh tahun 2021 pemerintah kota Subulussalam diharapkan mampu menempatkan DUA Pimpinan SKPK yang MUMPUNI yaitu BAPEDDA dan Dinas pengelolaan pendapatan daerah kota Subulussalam. Sehingga Perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan kota Subulussalam lebih CERMAT, PROPORSIONAL hingga tidak terjadi lagi Peningkatan anggaran belanja daerah APBK yang TIDAK SEBANDING dengan PENDAPATAN Daerah SADA KATA Kota Subulussalam.” Demikian disampaikan Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam memberikan tanggapannya persoalan peningkatan Devisit anggaran Kota Subulussalam.

Dalil Pohan, M.Pd pemerhati Sosial dan Kandidat Doktor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh menurutnya “Defisit APBD/APBK merupakan selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah pada tahun anggaran yang sama. Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja. Apabila APBK mengalami defisit tersebut dapat dibiayai dengan penerimaan pembiayaan, termasuk dalam penerimaan tersebut misalnya sisa lebih perhitungan anggaran(SILPA) tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang. Silpa merupakan dana milik daerah yang bersangkutan, sehingga tidak menimbulkan resiko Fiskal seperti halnya Pinjaman. Dalam hal APBD/APBK mengalami defisit, tidak ada pendanaan khusus yang disalurkan dari APBN kepada daerah untuk menutup defisit tersebut.

“TIM TAPK yang bertanggungjawab dalam hal tersebut, berarti kurang paham dalam penganggaran, atau ada pihak lainnya yang bermain dalam anggaran tersebut.” Demikian disampaikan Dalil Pohan, M.Pd. pengamat sosial kandidat Doktor dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh saat dimintai pendapatnya.

Kepala BAPEDA Kota Subulussalam saat dikompirmasi tentang anggaran daerah yang tidak sebanding dengan pendapatan daerah kota Subulusalam yang berindikasi menimbulkan defisit anggaran belanja daerah kota Subulussalam menanggapinya ” Sampaikan secara tertulis, maka akan kami jawab secara tertulis pula….tq.” Demikian jawab ALI kepala Bapeda kota Subulussalam singkat. []

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *