RajaBackLink.com

Kajari Belitung Isi Acara di Kantor Pertanahan Belitung, Bahas Layanan Bantuan Hukum

Kajari Belitung Isi Acara di Kantor Pertanahan Belitung, Bahas Layanan Bantuan Hukum

Star7tv.com, Belitung

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Belitung DR IG Punia Armaja SH MH CFrA menjadi narasumber pada kegiatan layanan bantuan hukum, yang dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung, Senin (17/10/2022).

Tema yang diusung pada acara itu, “Sinergitas Antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)” melalui Fungsi Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung, Agustinus W Sahetapy A Ptnh, serta dihadiri oleh kurang lebih 30 (tiga puluh) peserta baik dari Pegawai Pemerintah maupun Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor pertanahan Kabupaten Belitung.

“Kegiatan ini diisi dengan tanya jawab pertanyaan seputar materi yang disampaikan,” ujar Kajari.

Tugas dan Wewenang Kejaksaan di Perdata dan Bidang Tata Usaha Negara

Kajari Belitung menjelaskan terkait Tugas Dan Wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, berikut bunyi pasal tersebut;

Pasal 30 ayat (2):
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah.

Pasal 34:
Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada pemerintah lainnya.
Perpres RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Pasal 24 (1):
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Pasal 24 (2):
Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana ayat 1 meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah meliputi lembaga/ badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara/daerah dibidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan/keuangan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memebrikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Selanjutnya Narasumber juga menjelaskan terkait Tugas Pokok Dan Fungsi Datun Yang Dapat Diberikan Kepada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Atr.Bpn) yaitu;

1. Bantuan Hukum
Bantuan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan pemberian jasa hukum kepada Instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai Kuasa Pihak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

2. Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Lembaga Negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah JAM DATUN, Kajati, Kajari.

3. Tindakan Hukum lain
Tindakan Hukum lain adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Adapun kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dilingkungan ataupun instansi pemerintahan serta memperkenalkan tugas dan fungsi dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Dijelaskannya bahwa terkait Tugas Pokok Dan Fungsi Datun Yang Dapat Diberikan Kepada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Atr.Bpn) serta inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum dilingkungan instansi pemerintahan.

“Ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum di instansi pemerintah dan langkah preventif serta persuasif Kejaksaan berupa pengenalan serta pembinaan hukum,” ungkapnya.

Harapannya dapat menekan angka pelanggaran hukum dilingkungan instansi pemerintahan, pada khususnya di Wilayah Kabupaten Belitung. (SN)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *