RajaBackLink.com

Dinas Sosial (DINSOS) Kabuoatrn Lebak dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes)

Dinas Sosial (DINSOS) Kabuoatrn Lebak dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes)

 

Startv7.com- Lebak- 25 Oktober 2022
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lebak, Rekrut Panwaslu Tingkat Kecamatan untuk Pemilu 2024 mendatang.

Adanya Rekrutmen tersebut Pihak Dinas Sosial (DINSOS) Kab.Lebak dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kab.Lebak Seolah-olah tutup mata dengan adanya Rekrutmen Panwaslu di tingkat kecamatan masih Saja banyak Para Oknum Pendamping Keluarga Harapan (PKH) dan Pendamping Desa (PD) / Pendamping Lokal Desa (PLD) yang ikut serta mendaftar Panwaslu.

*Said Lebak* || Angkat Bicara, Lemahnya Pengawasan Dinas-dinas terkait atau sengaja tutup mata yah ?….

Padahal sudah jelas diperaturan Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/KP 05.03/10/2020 tentang adanya Kode Etik SDM Pendamping Keluarga Harapan (PKH) dan Pendamping Desa (LD) atau Pendamping Lokal Desa (PLD) yang melanggar, tapi Dinas terkait hanya diam Membisu tidak ada ketegasan sama sekali. Hmmm… Ada apa yah ?… Ujarnya

Tutur Pendamping Desa (PD) yang tidak mau di sebutkan Namanya, Betul dia pun mendaftarkan diri dibawaslu saat Ada pembukaan Panwaslu tingkat Kecamatan dengan melampirkan Syarat-syarat yang Sudah di tentukan Oleh Bawaslu.

Kalau Saja Betul Para Pendamping Mendafatkan Izin terus siapa yang akan bertanggung jawab Prihal Kode Etik Profesi yang Sudah tertera Yaah !… Ujar Said Lebak.

Di kabupaten Tanggerang dan Pandeglang pun sedang ramai-ramainya Pembahasan Surat Edaran Larangan Para Pendamping yang ikut Serta di Kontestan Pendaftaran Panwaslu ditingkat Kecamatan.

Adanya aturan Etika Profesi TPP ini yang diatur dalam *Kepmendes* PDTT Nomor 40 Tahun 2021 tidak di indahkan Oleh Oknum-oknum Pendamping yang Ikut serta Kontestan di Bawaslu Kabupaten Lebak, padahal tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat ini, disebutkan pada Etika Profesi TPP huruf (g) angka 1 huruf (b) angka (18) terkait larangan TPP, bahwa TPP atau Pendamping Desa (PD) atau Pendamping Lokal Desa (PLD) dilarang menduduki Jabatan pada Lembaga yang sumber Pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD Provinsi,APBD dan APBDes.

Itu artinya, Sudah jelas bahwa Pendamping Keluarga Harapan (PKH) dan Pendamping Desa (PD) atau Pendamping Lokal Desa (PLD) tidak boleh merangkap Jabatan (Double Job).

Saya harap Dinas Sosial (DINSOS) Kab.Lebak dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Lebak ambil sikap secara setegas kepada oknum Para Pendamping nya. Tuturnya (Said Lebak)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *