RajaBackLink.com

Sim Adalah Bukti Registrasi Dan Identifikasi Yang Diberikan Oleh Kepolisian Republik Indonesia Polri

Sim Adalah Bukti Registrasi Dan Identifikasi Yang Diberikan Oleh Kepolisian Republik Indonesia Polri

Star7 Tv. Com | Gowa – Sim adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian republik Indonesia polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi serta sehat jasmani dan rohani dalam hal ini pengendara sepeda motor baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat harus memiliki SIM namun SIM itu harus dimiliki sesuai dengan jenis kendaraannya ada berbagai macam Bentuk SIM yaitu SIM A SIM B SIM C SIM D dan SIM umum Namun kita harus memenuhi beberapa persyaratan mulai dari usia (26/10/2022)

Administrasi kesehatan dan lulus ujian Saat ditemui Kanit Regident kepala unit registrasi dan identifikasi polres Gowa Ipda Subaedah mengatakan adapun persyaratan untuk mendapatkan sim yang harus di persiapkan Anggara lain harus memiliki KTP persyaratan fisiologi berbadan sehat setelah itu kita bisa menuju ke pendaftaran di sana kita akan mengisi blangko dengan melengkapi data diri baru kita akan menuju ke loket foto setelah itu akan lanjut ke sidik jari foto baru bisa lanjut ke tes teori nanti setelah lulus teori

Baru kita lanjut ke praktek dan harapan kepala unit registrasi dan identifikasi Gowa Sulawesi Selatan Ipda Subaedah mengharapkan bagi masyarakat yang sudah memiliki SIM maka dia sudah lulus mengemudikan kendaraanya di jalan raya bisa mematuhi seluruh peraturan lalu lintas serta tidak membahayakan diri dan orang lain dalam berkendara di jalan raya tutupnya jurnalist”

Penulis : Kul indah

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *