RajaBackLink.com

Kepala Desa Lomba Karya Bantah Tidak Bayar Siltap Dan Honor Perangkat Desa

Kepala Desa Lomba Karya Bantah Tidak Bayar Siltap Dan Honor Perangkat Desa

Star7Tv.Com | Bengkayang, Kalbar, – Penghasilan Tetap atau Siltap para perangkat desa baik Badan Pengawasan Desa (BPD) Dusun dan Perangkat Desa dari bulan Januari hingga Maret 2022 telah dibayar oleh Desa Lomba Karya Kecamatan Ledo sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian penegasan Kepala Desa Lomba Karya Egi Hermanus kepada sejumlah awak media Rabu (2/11/2022) saat melakukan klarifikasi atas pemberitaan yang terbit di beberapa media bahwa Desa Lomba Karya tidak membayar siltap dan honor ketua BPD, kepala dusun dan perangkat desa.

Atas adanya pemberitaan di sejumlah media bahwa siltap, honor dan tunjangan selama 9 bulan tidak dibayar baik itu perangkat desa dan juga ketua BPD tidak benar, karena saya menjalankan aturan yang berlaku dan tidak mungkin hak dari para tenaga honor desa, perangkat desa serta ketua dan anggota BPD tidak saya bayarkan, jelas apa yang sampaikan itu tidak benar,” ucap Egi Hermanus

Jika ketua BPD katakan saya tidak bayar gajinya, bisa kita buktikan dengan bukti pengiriman pembayaran melalui CMS langsung ke rekening masing-masing anggota BPD dan perangkat desa yang aktif sampai sekarang.

Terkait nama Astario selaku Sekdes Lomba Karya, yang bersangkutan tidak melengkapi administrasi selaku Sekdes sehingga selaku kades saya mengambil sikap tegas menjalankan administrasi yang ada sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Kemudian terkait perangkat desa , di desa Lomba Karya, kecamatan Ledo, kabupaten bengkayang, kalimantan barat. Mencakup empat (4) dusun yaitu Alensius Kadus Tuhu,Rudi Hartono Mensari, Ahyar Waliyan Bentarat dan Kimandi Pagoh itu hak mereka tidak pernah kita abaikan sudah dibayarkan melalui CMS.

Adapun beberapa nama perangkat desa baik Sekdes, BPD dan Dusun telah membuat laporan terkait gaji atau honor tidak dibayar itu hak mereka, namun perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa pembuktian pembayaran kita telah sampaikan bahwa pembayaran dilakukan melalui CMS transfer langsung ke rekening yang bersangkutan.

Lanjut Egi Hermanus, terkait adanya pemberhentian Sekdes dan beberapa perangkat desa itu sudah sesuai aturan, tidak mungkin kita melanggar aturan dalam hal pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa,” jelasnya

Sambungnya lagi , siltap mantan kepala Desa Lomba Karya yang berakhir sejak saya dilantik menjadi Kepala Desa haknya sudah disiapkan dari bulan April 2022, namun yang bersangkutan selalu tidak menghadiri undangan kami untuk diminta hadir di kantor desa, kemudian saat kami undang di kantor camat juga tidak mau hadir padahal sudah di undang resmi.

Perlu saya jelaskan disini tentunya kenapa saya mengundang resmi mantan kepala Desa karena saya juga ingin meminta pertanggungjawaban terhadap asset desa dan sebagainya selama kepala desa yang bersangkutan menjabat pada periode 2015-2021, padahal ketika saya logikanya dan tentunya saya harus tahu aset desa, realisasi pembangunan yang telah dilakukan dan mantan kepala desa wajib melakukan penyerahan asset desa, sebab ketika saya menjabat Kepala Desa, justru di kantor desa semua aset kosong cuma kantor saja yang tersisa sedangkan isi kantor kosong, kemana barang-barang yang telah dibeli melalui dana desa selama periode 2015-2021, itu harus dipertanggung jawabkan oleh mantan Kades , Sekdes serta perangkatnya itu saja yang saya minta dan inginkan.

Nah, sekarang tiba-tiba saya di tuding menggelapkan Siltap dan honor Perangkat desa, itu tidak benar dan secara administrasi tidak masuk akal karena saya menjalankan birokrasi yang ada dan pembayaran dilakukan melalui CMS,” terangnya.

Jelas Egi Hermanus lagi, saya merasa berkeberatan jika dituding tidak membayar Siltap dan honor, ketua BPD dan juga perangkat desa lainnya, karena itu tidak benar dan tuduhan yang tidak berdasar. Selama ini apapun keputusan, kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di desa selalu saya bicarakan dengan aparatur desa, BPD, camat, Pendamping Desa, dan Dinas terkait,”Tuturnya Kepala Desa.

Ketua BPD desa lomba karya Parneli kepada awak media ini mengatakan terkait Siltap dan Tunjangan selama 9 bulan yang belum dibayarkan itu tidak benar adanya, sementara untuk pemecatan perangkat desa seperti yang diberitakan itu juga sesungguhnya tidak benar”,Kata Parneli Ketua BPD desa lomba karya.

Sementara, Bendahara desa lomba karya Desi Safitri mengatakan hal yang sama terkait Siltap dan Tunjangan yang tidak disalurkan itu tidak benar juga adanya. Desi juga ketika diwawancara oleh awak media ini mengatakan untuk pemerintahan Egi Hermanus selama memimpin desa lomba karya semua berjalan dengan baik tidak ada kendala “,Tutup Desi Safitri Bendahara desa lomba karya.

Penulis : RA

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *