Bekasi — Star7Tv.com — Salah satunya warga Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat ia menyampaikan aspirasinya kepada N.Rudiansah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi bersama Misnan LL.B.Wakil Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIB) Bekasi Raya,sekaligus Kadiv Investigasi KPK Tipikor DPD Kabupaten Bekasi dan Awak media, dirinya menolak mekanisme pemilihan pergantian antar waktu (P.A.W).di pilih oleh tokoh tokoh.
Salah satu perwakilan warga Desa Sriamur Sudarno (53) tahun RT 02/02 Dusun 1 menyampaikan, menolak mekanisme pilkades pemilihan pergantian antar waktu (PAW) Sebab, mekanisme pimilihan pergantian antar waktu (PAW) tersebut dinilai tak lumrah karena tidak melibatkan seluruh warga masyarakat yang ada di Desa Sriamur yang akan menyelenggarakan pemilihan pergantian antar waktu (PAW).
Pihaknya meminta agar legislatif melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur hal itu. Sementara eksekutif diminta membatalkan penyusunan peraturan Bupati (PERBUP) tentang (PAW) yang informasinya saat ini sudah hampir rampung.
Sudarno (53) tahun saat di komfirmasi awak media terkait pemasangan baleho untuk pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (P.A.W) Desa Sriamur di tempat kediaman nya ia menjelaskan, oh tidak pak, ini bicara aspirasi masyarakat kita, karena dalam pemilihan sekecil apapun kami sebagai warga masyarakat berhak untuk menentukan calon pemilih Kepala Desanya pak,bukan seperti ini malah oleh tokoh – tokoh.
“Saya secara pribadi dan semua masyarakat tidak ada interpensi dari pihak pemerintahan mana pun, kami berhak mengajukan aspirasi kami sebagai masyarakat Desa Sriamur untuk menentuhkan calon pemimpin Pemerintahan di Desa Sriamur,”tegas Sudarno.
Lanjutnya,Sudarno.Saya akan survai langsung ke lapangan dan sekarang saya sudah jalan minta pernyataan dan mohon kepada warga, sepakat atau tidak bicara untuk per kartu keluarga (KK) kami sudah membuktikan.
“Jadi bukan sekedar benar atau tulisan-tulisan semata, tapi kita butuh pernyataan langsung dari masyarakat Desa Sriamur dan itu saya sudah menyambungkan ke masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.Bahwa ini loh, masyarakat Sriamur ikut menentukan calon pemimpin nya di Desa Sriamur,”ujarnya.
“Harapan saya kepada pihak penyelenggara atau panitia mohon, bahwa aspirasi ini haknya masyarakat, dalam menentukan calon Kepala Desa Sriamur,”harapnya.
Di tempat yang sama Robi/Obay (36) tahun warga RT 02/02 Dusun 1, dirinya mengatakan, karena di setiap warga negara mempunyai hak,tetap di pilih dan memilih gitu.
“Dan saya yakin warga Sriamur keseluruhannya dengan adanya hal seperti ini.Ya artinya hak memilih dia dapat terwujud pasti setuju, kami yang jalan aja itu sangat setuju karena dia mempunyai haknya gitu,”ucap Robi.
Ditempat terpisah Nabrih (32) tahun warga RT 05 RW 05 Dusun ll Desa Sriamur saat di wawancarai oleh awak media dan N.Rudiansah Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi bersama Misnan LL.B.Wakil Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya,sekaligus Kadiv Investigasi KPK Tipikor DPD Kabupaten Bekasi,untuk menanyakan terkait baleho yang sedang viral di Desa Sriamur, ingat..! bukan cuma tokoh-tokoh saja yang memilih untuk calon pemilihan pergantian antar waktu (PAW),”Ia mengungkapkan,kalauntuk perintah dari siapapun tidak ada,ini hanya insiatif saya sendiri sebagai warga Desa Sriamur, menginginkan pemilihan pergantian antar waktu (PAW) hak pilihnya harus berdasaran per kepala keluarga (KK) karena saya pingin di libatkan gitu memilih gitu kan.
“Ini insiatif saya sendiri sebagai warga Desa Sriamur, untuk perintah dari Kecamatan atau Desa itu tidak ada, ini insiatif saya sendiri warga Sriamur. Ya untuk kedepannya ya, tolong di wujudkan, di dengarkan keinginan saya sebagai warga Sriamur, untuk pemilihan jangan hanya oleh tokoh – tokoh saja.
Raja Simatupang
Sumber : AWIBB Bekasi Raya