RajaBackLink.com

Banten, Pandeglang Menanggapi Adanya Dugaan Dana BOS Tahap I Belum Cair, Aktivis TURKI Berkomentar

Banten, Pandeglang  Menanggapi Adanya Dugaan Dana BOS Tahap I Belum Cair, Aktivis TURKI Berkomentar

star7tv.com – PANDEGLANG| Adanya pemberitaan disalah satu media online terkait dengan adanya dugaan dana BOS tahap 1 SDN Malangnengah 1 Desa Mendung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang sampai sekarang belum cair.

Hal tersebut dibenarkan oleh Abet selaku Kormin Kecamatan Cibaliung mengatakan bahwa betul belum cair, setelah saya konfirmasi ke dinas pendidikan kabupaten Pandeglang bagian pengelolaan Dana Bos, terkait keterlambatan tersebut, jawabnya kemungkinan SDN Malangnengah 1 itu terlambat laporan Bos onlinenya, laporannya diatas Cut of yang ditentukan, ujar Abet

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya disampaikan oleh Nono Selaku Kabid Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang mengatakan bahwa untuk SDN Malangnengah 1 Cibaliung penyaluran BOS Tahap 1 tahun 2022, tidak direalisasi karena sekolah terlambat menyampaikan pelaporan, penggunaan dana BOS tahap II tahun 2021 secara online paling lambat tanggal 31 Oktober 2021 dimana pelaporan BOS Tahap II tahun 2021 adalah dasar penyaluran BOS tahap 1 tahun 2022, kata Nono melalui via WhatsApp kepada wartawan Senin (14/11/2022)

Hal Senada diungkapkan oleh Hafid Selaku Kasi sarana dan Prasarana SD Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pandeglang saat dimintai keterangan melalui via WhatsApp mengatakan bahwa sekolah jangan sampai terlambat menyampaikan laporan penggunaan dana BOS setiap tahapnya, karena pelaporan tiap tahap itu dijadikan sebagai dasar penyaluran BOS untuk tahap selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek no 2 tahun 2022 tentang juknis BOS dan BOP. Konsekuensi dari keterlambatan pelaporan adalah tidak disalurkannya dana BOS, pungkasnya

Menanggapi adanya dugaan dana BOS tahap 1 belum cair, TB. Aujani selaku Ketua Komunitas Aktifis Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI) mengungkapkan, bahwa ini diduga terdapat mal administrasi atau pemalsuan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, karena bagaimana mungkin Dana BOS SDN 1 Malangnengah bisa cair di Tahap 2 dan Tahap 3, sementara di Tahap 1 belum ada realisasi. Sedangkan LPJ Tahap 1 merupakan salah satu syarat vital untuk pencairan Dana BOS di Tahap berikutnya.

“Ini diduga terdapat mal administrasi atau pemalsuan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, karena bagaimana mungkin Dana BOS SDN 1 Malangnengah bisa cair di Tahap 2 dan Tahap 3, sementara di Tahap 1 belum ada realisasi. Sedangkan LPJ Tahap 1 merupakan salah satu syarat vital untuk pencairan Dana BOS di Tahap berikutnya.”

Maka oleh sebab itu aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus ini, Tegas TB. Aujani, Senin 14/11/2022

Untuk lebih lanjut pihak-pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi, sampai berita ini ditayangkan

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *