Star7tv.com |Bengkayang – Kalbar, – Tidak seperti hari biasanya, di depan Polres Bengkayang hari ini (Senin, 28/11/2022) terlihat sejumlah warga dari Kec Monterado kurang lebih sekitar 50 orang terdiri dari keluarga tersangka yang saat ini sedang diproses oleh Polres Bengkayang terkait dengan kasus pembakaran mess PT. Jo Perdana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 pukul 01.00 WIB. Selain itu, warga juga didampingi oleh Perwakilan di Ketua Adat Dayak Kabupaten, Ketua Dewan Adat Dayak Desa Serindu dan Perwakilan dari mitra Koperasi Sijago Kamaruk Diri.
Masa menggunakan 2 buah truck, tiba di Polres Bengkayang pukul 10.00 WIB dan menyampaikan aspirasi di depan Polres Bengkayang dengan materi sebagai berikut:
1. Kejelasan proses hukum terhadap 18 Org tersangka yang saat ini di tahan oleh Polres Bengkayang.
2. Meminta agar permasalahan antara Mintra Koperasi dengan PT. Jo Perdana agar segera di selesaikan.
3. Meminta agar ke 18 Org Tersangka untuk di lepaskan, apabila tidak, maka mereka mengancam akan membawa masa yang lebih banyak.
Setelah masa melakukan orasi, kemudian perwakilan dari masa sejumlah 10 Orang di terima oleh Kapolres Bengkayang di tenda Polisi yang ada di Halaman Polres Bengkayang.
Kapolres Bengkayang kemudian menjelaskan sebagai berikut: “Ya baik, seluruh aspirasi dari masyarakat sudah kami terima, dan akan kami tindak lanjuti.” ujar Bayu.
Lantas Bayu menjelaskan beberapa pokok pertanyaan dari massa yaitu :
1. Terkait dengan proses hukum terhadap 18 Orang tersangka saat ini sudah mendekati tahap P21, mereka di jerat dengan pasal yang sesuai dengan perannya (pencurian, perampasan, pembakaran mess, menadah hasil curian dan lain lain).
2. Kapolres Bengkayang akan mendorong kepada Bupati Bengkayang untuk proses finalisasi MOU antara pihak koperasi dengan mintra koperasi Sijago Kamaruk Diri agar segera di selesaikan oleh TPID (Tim Penanganan Inflasi Daerah) karena proses tersebut sudah berlangsung sejak Juni 2022.
3. Kapolres Bengkayang menjamin bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, tidak ada kriminalisasi terhadap suku, agama, rasa atau aliran tertentu. Ini murni perkara pidana.
4. Kapolres Bengkayang menghimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum yang justru akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
Mediasi berlangsung dengan lancar dan tertib, kemudian keluarga dari tersangka diperbolehkan untuk menjenguk keluarganya. Sekitar pukul 13.00 Wib masa berangsur-angsur membubarkan diri secara tertib kembali kembali ke Kecamatan Monterado.
Di tempat lain, Bupati Bengkayang menyayangkan sikap masyarakat yang melakukan demo di depan Polres Bengkayang, “Saya mendukung upaya yang telah dilakukan oleh Polres Bengkayang, hal ini penting untuk mewujudkan iklim investasi yang aman dan kondusif di wilayah Bengkayang”, ujar Darwis.
Kapolres Bengkayang menghimbau kepada masyarakat agar segera pulang dengan dikawal oleh Sat Lantas Polres Bengkayang dan Kapolsek Monterado.
“Saya sayang dengan masyarakat Bengkayang, saya akan bantu agar segera selesai dari akar masalahnya yaitu MOU yang saat ini sudah dalam tahap finalisasi oleh TPID. Jangan lakukan pemortalan, atau melakukan panen di areal kebun perusahaan karena itu justru akan merugikan diri sendiri”, pangkas Bayu.
Sumber : Humas Polres Bengkayang
Reporter : Nurdin Mahmud-Wakaperwil Kalbar Star7tv.com