RajaBackLink.com

Rapat koordinasi dan penanganan kasus oleh dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

Rapat koordinasi dan penanganan kasus oleh dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

Rapat koordinasi dan penanganan kasus oleh dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

Star7Tv -Gowa- Bertempat di rumah makan A’kaddoJl.Beringin Somba Opu Gowa Senin (28/11/2022)
Mewakili Bapak Kapolsek Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Iptu H Masjaya,SKM,M.M mengikuti kegiatan tersebut di atas dalam rangka menindaklanjuti maraknya kejadian kejahatan perkelahian antar kelompok dengan menggunakan Sajam berupa parang dan busur yang melibatkan usia pelajar

Adapun Narasumber antara lain Dinas UPTD P3A, SEKDA di wakili oleh Bapak Rusdi,SH,M.SI, KAJARI Ibu Yenny Andriani,SH,MH DAN KAPOLRES yang di wakili oleh Kanit PPA Satreskrim polres gowa Ipda Ayuningtyas,SIK

Dalam sambutan Sekda menyampaikan bahwa selama ini penanganan kasus anak lebih kepada proses hukum, untuk itu dengan adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait dapat bersama2 untuk penanganan kasus perempuan dan anak

 

Di sisi lain Pemateri Oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa menyampaikan bahwa setiap perkara yang melibatkan anak tentunya kami selalu melibatkan dari instansi terkait dalam hal ini BAPAS dalam hal pendampingan, sebelum pelimpahan berkas

Selanjutnya dalam sambutan Kajari Gowa menyampaikan bahwa terkait pengawasan terhadap anak orang tua lah yang lebih berperan untuk melakukan Waskat terutama pada yang sering betah dalam memeriksa kamarnya siapa tau anak tersebut sudah melakukan hal-hal negatif terlebih kepada penggunaan Narkoba, lebih lanjut menyampaikan bahwa dengan maraknya kejahatan yang melibatkan anak maka kepada pemerintah kecamatan beserta perangkatnya sampai dengan lurah maupun Kades agar senantiasa melakukan sosialisasi terkait pengawasan terhadap anak

Dalam sesi tanya jawab Kanit Reskrim Polsek Somba Iptu H Masjaya menanyakan terkait kepemilikan busur untuk dapat di proses harusnya seperti apa ?
jadi bila yang di dapatkan hanya alat pelontar/ketapel maka belum bisa di proses, namun jika yang di dapatkan oleh sipembawa busur adalah mata busur maka dapat di proses, begitu juga dengan si pembawa parang di lihat dari situasi dan tempatnya, kata Ibu Yenny (Kajari)

Kegiatan tersebut berakhir pada pada pukul 13.30 wita berjalan lancar
(Kul indah)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *