Star7tv.com – Lebak – Beredarnya suratnya pemberhentian seorang staf kebersihan di Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Setempat.
Pasalnya, dalam surat tersebut diketahui Satibi yang menjabat sebagai staf kebersihan di kantor Desa Warunggunung diberhentikan secara sepihak tanpa ada keterangan sebab kesalahan dan tanpa dilakukan teguran tertulis sesuai prosedur pemberhentian.
sementara itu, dari pengakuan satibi, Ia tidak pernah melakukan kesalahan dalam menjalankan pungsinya sebagai staf kebersihan, selain itu ia juga tidak pernah menerima surat teguran baik lisan maupun tulisan.
“Saya juga tidak tahu alasan kenapa saya di berhentikan karena sebelumnya belum pernah ada teguran apapun baik lisan maupun tulisan, dan kepala Desa juga sedang berhalangan sakit jadi Infonya yang merintah untuk memberhentikan saya ialah anak dari kepala Desa ” Terang Satibi saat dihubungi Media melalui sambungan Aplikasi WhatsApp pada Kamis, (08/12/2022).
Menyikapi hal tersebut, Ketua Kader Masyarakat Pembanguban Banten (KAMP BANTEN) menyayangkan tindakan kesewenangan yang dilakukan oleh pemerintah Desa yang telah melakukan pemberhentian pegawai staf tanpa sebab kesalahan dan tanpa dilakukan prosedur peneguran terlebih dahulu.
“Secara pribadi Saya menyayangkan peristiwa ini! Pemberhentian sepihak yang dilakukan Kepala Desa Warunggunung disinyalir Cacat secara Administratif bahkan bisa berimbas pada Pemalsuan Tanda Tangan karena dari berbagai sumber Tanda Tangan yang dibubuhkan tidak sama dengan tanda tangan yang dibuat oleh Kepala Desa, namun jika itu benar ditandatangani oleh Kepala Des, Saya minta Kepala Desa agar membatalkan surat pemberhentian tersebut dalam waktu 7 hari. Jika tidak dibatalkan Saya akan bergerak untuk melakukan Pelaporan” Tegas Arwan.
Selain itu, Arwan juga mengendus adanya penguasaan kewenangan yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan dalam hal ini adalah anak dari kepala Desa yang diketahui publik Kepala Desa sudah lama berhalangan Berdinas dikarnakan sakit.
“Dari pengakuan beberapa sumber yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, informasinya salah satu anak dari kepala Desa melakukan upaya Penguasaan pemerintahan secara tidak Sah sehingga membuat resah terhadap para pegawai di lingkungan kantor Desa. ” Tutur Arwan.
Arwan juga mendesak BPD untuk menjalankan Fungsinya dalam hal menggunakan kewenangannya mengajukan Pemberhentian kepada Kepala Desa.
“Dalam Pasal 8 ayat (3) Permendagri 66/2017 menyatakan Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat atau sebutan lain. Laporan tersebut memuat materi kasus yang dialami oleh Kepala Desa yang bersangkutan (ayat 4). Atas laporan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa, Bupati/Walikota melakukan kajian untuk proses selanjutnya. Dan delik yang bisa diusulkan ialah soal Pemberian Kewenangan secara Sengaja Kepada Anaknya yang akhirnya menimbulkan Tindakan Diskriminatif terhadap Warga dalam hal ini ialah staf desa tanpa melakukan upaya Punshmen dengan melakukan langkah Peringatan tertulis jika Satibi bersalah” Pungkas Arwan yang juga sebagai Ketua Forum Warunggunung Bersatu (FORWATU).