RajaBackLink.com

Terkait Pemberhentian Staf Kebersihan, Sekdes Warunggunung : itu sudah Kewenangan Kades.

Terkait Pemberhentian Staf Kebersihan, Sekdes Warunggunung : itu sudah Kewenangan Kades.

Star7tv.com – Lebak – Terkait beredarnya surat pemberhentian staf kebersihan di lingkungan pemerintahan Desa Warunggunung, Suherman Sekertaris Desa warunggunung mengatakan, hal tersebut sudah sesuai prosedur dan sudah menjadi hak dan kewenangan kepala Desa.

Lebih lanjut Suherman menyampaikan, yang menjadi dasar pemberhentian staf kebersihan tersebut dikarnakan adanya ketidak nyamanan dalam kinerja antara staf kebersihan dengan kepala Desa.

” yang menjadi dasar pemberhentian staf desa kami itu di karnakan sudah tidak adanya kenyamanan kinerja antara sdr Satibi selaku staf kebersihan dengan Kepala Desa ” kata Sekdes saat konfirmasi Media pada Sabtu, (10/12/2022).

Dalam hal ini sekdes juga menyampaikan, terkait prosedur pemberhentian pegawai staf di lingkungan pemerintahan Desa merupakan hak dan kewenangan kepala Desa.

” kalau prosedur pemberhentian sudah sesuai, karna terkait dalam pemberhentian staf dilingkungan pemerintahan Desa merupakan kewenangan kepala Desa jika dinilai sudah tidak layak untul di pekerjakan ” terangnya.(red)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *