Star7tv.com |Bengkayang -Kalbar-,Dalam rangka kunjungan kerja di wilayah hukum kabupaten bengkayang, Kejati Kalimantan barat Dr.Masyhudi,S.H.,M.H. secara langsung juga mengisi Kuliah umum dengan tema Kejati Kalbar ajak mahasiswa sikap anti korupsi (Restorative Justice Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana), Senen 12/12/2022 di Aula Kampus IMD.Kom Bengkayang.
Kejati Kalbar Dr.Masyhudi,S.H.,M.H. menggelar kunjungan kerja disejumlah daerah dikalimantan barat, kesempatan kuker dimanfaatkan Kejati Kalbar untuk mengisi kuliah umum disejumlah kampus diantaranya Universitas Santo Agustinus Hippo di Landak dan kampus IMDKOM Bengkayang.
Dihadapan kurang lebih 100 mahasiswa yang hadir Dr.Masyhudi,S.H.,M.H. menyampaikan materi terkait “Penegakan Hukum yang Tajam ke Atas dan Humanis ke Bawah dalam tindak pidana korupsi dan penegakan Restorative Justice”,Ucapnya.
Lanjutnya,kuliah umum dibuka dengan pemaparan materi mengenai penyelesaian tindak pidana korupsi yang mencakup definisi korupsi, cara-cara modus operandi,dan 13 bentuk korupsi. Kejati Kalbar menyampaikan bahwa berdasarkan indeks perilaku anti korupsi di Tahun 2019-2021, Indonesia menempati peringkat ke-96 dari 180 negara diasia, dan kejaksaan republik Indonesia telah menyelesaikan 1.486 perkara korupsi ditahun 2021.
Selanjutnya Kejati Kalbar mengajak mahasiswa menanamkan sikap budaya anti korupsi. Menurut Kejati hal Tersebut sangat penting dilakukan guna menciptakan sumber daya manusia yang berintegritas dan anti korupsi. Masalah tindak pidana korupsi mendapat atensi khusus kejaksaan. Tidak hanya dalam penindakan saja tetapi juga berusaha melakukan upaya-upaya pencegahan”,Kata Kejati Kalbar.
” Kita harus menanamkan sikap disetiap kehidupan,termasuk di lingkungan kampus dan lembaga pendidikan yang jauh dari korupsi”,Jelasnya.
Dihadapan para mahasiswa Dr.Masyhudi,S.H.,M.H. berperan bahwa generasi muda merupakan calon pemimpin dimasa depan maka kelak ketika menjadi pemimpin tentunya yang anti korupsi.
Kejati Kalbar juga mengatakan ketika di wawancarai awak ini menyampaikan materi mengenai pelaksanaan Restorative Justice pada perkara pidana Restorative Justice atau keadilan merupakan upaya penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau peradilan.
Penyelesaian perkara ini dilakukan oleh kejaksaan Republik Indonesia yang mengkedepankan perdamaian antara korban dan pelaku. Melalui upaya damai pengembalian atau pemulihan kembali hak-hak korban yang telah dirampas oleh pelaku.
Kejaksaan Republik Indonesia berusaha melakukan penegakan hukum yang bersifat humanis dan bermanfaat kepada kedua belah pihak. Kejati Kalbar Dr.Masyhudi,S.H.,M.H. juga menambahkan dalam kesempatannya berperan kepada para mahasiswa yang merupakan calon penerus bangsa untuk lebih mengenal mengenai keberadaan jaksa dan mengetahui apa saja tugas serta fungsi Jaksa”,Tutupnya Dr.Masyhudi,S.H.,M.H.
Penulis : Rinto Andreas