RajaBackLink.com

Kadis Pendidikan Way Kanan Klarifikasi Dugaan Pemotongan Dana PIP oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Way Tuba

Kadis Pendidikan Way Kanan Klarifikasi Dugaan Pemotongan Dana PIP oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Way Tuba

 

Way Kanan – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi menanggapi/mengklarifikasi dugaan pemotongan dana PIP oleh kepala sekolah SMPN 1 Way Tuba. Rabu, 25 Mei 2022.

Hal tersebut diungkapkan dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang diinisiasi dan dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Way Kanan, Bapak Sirul Sidiq, SH beserta anggota Komisi IV, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, perwakilan Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Blambangan Umpu, Kepala SMPN 01 Way Tuba dan perwakilan media (MOI).

Diberitakan sebelumnya, sejumlah wali/orang tua siswa penerima bantuan PIP di SMP Negeri 01 Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, tidak bisa mencairkan seluruh dana bantuan PIP sebagaimana tertera dalam buku rekening siswa penerima PIP.

Informasi terkait dengan jumlah dana PIP yang masuk ke siswa penerima diperoleh dari pemberitahuan pihak sekolah kepada siswa penerima. Selanjutnya pihak siswa/wali/orang tua murid tidak dapat menarik sejumlah dana bantuan sebagaimana tertera dalam buku tabungan siswa. Yang menurut wali/orang tua siswa jumlahnya telah berkurang berdasarkan hasil cetak rekening buku tabungan dimaksud.

“Kita akan Bawa ke Ranah Hukum”
Berdasarkan hal tersebut, Wali/orang tua siswa penerima menduga dana bantuan itu telah diambil atau dipotong oleh pihak sekolah tanpa sepengatahuan pemilik siswa pemilik rekening.

Setelah mendengarkan laporan dari masyarakat dalam hal ini diwakili oleh rekan media MOI, pihak sekolah mengklarifikasi dan menjelaskan bahwa alur Pencairan dana PIP mulai dari data SK Penetapan Siswa penerima sampai dengan proses pencairan oleh bank penyalur.

Bahwa sekolah hanya menyampaikan informasi data siswa penerima kemudian untuk segera melengkapi persayaratan yang sudah di tentukan oleh pihak bank penyalur, setelah itu siswa dan wali membawa persayaratan ke Bank Penyalur untuk tahap pencairan.

Dalam hal ini pihak sekolah menuturkan bahwasanya tidak pernah melakukan pencairan dana PIP tanpa sepengetahuan siswa pemilik rekening dan wali/orang tua.

Kemudian Pihak Bank penyalur menjelaskan secara rinci proses alur pencairan Dana PIP tersebut dan Pihak Bank membenarkan proses pencairan yang di jelaskan oleh Pihak Sekolah.

Hasil dari kegiatan hearing ini disimpulkan adanya kesalahpahaman antara pihak sekolah dengan laporan masyarakat dan setelah dijelaskan oleh sekolah dan dipertegas oleh pihak Bank Penyalur (BRI) maka kesalahpahaman antara pihak sekolah yaitu SMPN 1 Way Tuba dengan laporan masyarakat dapat terselesaikan.

Dengan kejadian ini diharapkan kedepannya agar antara Masyarakat, Media, Pihak Sekolah, Bank Penyalur dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan dapat saling bersinergi, guna mensukseskan program pemerintah dari Kementerian Pendidikan yaitu Program Indonesia Pintar (PIP).

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan MACHIAVELLI HT, S.STP., M.Si.

(Lia)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *