Star7tv.com Jember Untuk Menindaklanjuti intruksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) tanggal 24 Mei 2022 terkait minyak goreng curah,Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH bersama Dandim 0824 Jember Letkol INF Batara C.Pangaribuan ,S.E. melakukan sidak ke pasar tradisional Mangli Kecamatan Kaliwates kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (28/5/2022).
Hasilnya masih ditemukan di dua toko minyak goreng curah yang dijual melebih Harga Eceran Tertinggi (HET).
“”Tadi kami pantau ke pasar mangli di dua toko yg kami datangi di toko barokah dan toko Bu neng masih menjual Rp 16 ribu perkilogram melebih HET yang seharusnya Rp 14 ribu perliter atau Rp 15.500 perkilogram,” kata Hery usai inspeksi mendadak (sidak).
Dengan Alasan mereka membeli minyak goreng curah tersebut dari D2(agen) sebesar Rp 15.500,-/kg sehingga mereka berdua beralasan apabila mereka menjual berdasarkan HET untungnya sangat kecil yaitu hanya Rp 500,/kg.
Kapolres menegaskan kepada para pedagang/pengecer minyak goreng curah agar harganya di pasar dapat menyesuaikan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),mengingat barangnya sudah surplus, dan apabila tetap memaksakan menjual dengan harga diatas HET dengan alasan apapun maka akan dilakukan tindakan tegas oleh Polres Jember.
Setelah Pelaksanaan Sidak pihaknya menyarankan Disperindag untuk membuat surat edaran ke seluruh mantri pasar tradisional di Jember agar memasang Banner di seluruh pasar tradisional dan toko penjual minyak goreng curah yang berisi himbauan dan peringatan agar menjual sesuai HET sebesar Rp. 14.000,-/liter atau Rp. 15.500,-/Kg dan apabila melanggar akan dilakukan tindakan tegas oleh Polres Jember.
(Humas/Imam Mura)