RajaBackLink.com

Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali Amankan Pelaku Pengedar Obat Tanpa izin Edar

Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali Amankan Pelaku Pengedar Obat Tanpa izin Edar

Star7tv.com- Lebak- Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan seorang pelaku Pengedar Obat Tanpa izin Edar beserta Barang buktinya.

Pelaku HJ (28) warga Aceh pada Kamis (12 /1/2023) sekira jam 20.00 Wib berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut Barang Bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 162 (seratus Enam puluh dua) butir obat merek Hexymer, 90 (sembilan Puluh) Butir obat merek Tramadol HCI , uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.335.000,- (Tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,
” Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku HJ (28) warga Aceh pada Kamis (12 /1/2023) sekira jam 20.00 Wib di Jalan raya Pasar malingping Kp. Simpang Ds. Sukamanah Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten,” Ujar Malik, Senin (16/1/2023).

“Dari Pelaku HJ, Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 162 (seratus Enam puluh dua) butir obat merek Hexymer, 90 (sembilan Puluh) Butir obat merek Tramadol HCI , uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.335.000,- (Tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah),” ungkapnya.

“Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang sudah kita ketahui identitasnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Malik.

Kata Malik, “Polres Lebak melalui Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, Psikotropika dan obat-obat terlarang di daerah hukum Polres Lebak,”

“Obat-obat seperti Tramadol dan Hexymer ini sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan kecanduan, Selain itu penggunaan tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” tutur Malik.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara serta pidana,” tegasnya

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *