RajaBackLink.com

PN Langsa Eksekusi Riil Perkara YDBU 

PN Langsa Eksekusi Riil Perkara YDBU 

Star 7tv.com Aceh

Langsa – Pengadilan Negeri (PN) Langsa, melaksanakan Eksekusi Riil perkara Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs jo Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA jo Nomor 3480K/Pdt/2019 jo Nomor 188K/Pdt/2022 antara Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) sebagai Penggugat dengan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) sebagai Tergugat, Kamis, 19 Januari 2023.

Gugatan yang diajukan di PN Langsa dengan nomor perkara  4/Pdt.G/2018/PN Lgs tersebut, diajukan terhadap perbuatan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) yang seakan-akan menyatakan dirinya sebagai Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) serta memiliki dan menguasai seluruh harta kekayaan milik YDBU.

Panitera PN Langsa, Azmeiliza Aminuddin, S.H memimpin jalannya eksekusi tersebut kepada wartawan, Kamis, 19 Januari 2023, mengatakan bahwa PN Langsa sebagai pengadilan yang menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara tingkat pertama dalam amar putusannya tanggal 26 September 2018 mengabulkan gugatan Yayasan Dayah Bustanul Ulum untuk sebahagian, menyatakan Yayasan Dayah Bustanul Ulum adalah yayasan yang sah, pemilik dan berhak atas harta kekayaan berupa tanah, bangunan/gedung, kendaraan, inventaris dan peralatan, buku-buku perpustakaan dan uang yang disimpan di Bank Mandiri dan Bank Mandiri Syariah.

“Dalam amar putusan tersebut juga dinyatakan bahwa Akta Pendirian Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) Nomor 104 tertanggal 13 Maret 2009 dan Akta Perubahan YDBUL Nomor 120, tertanggal 11 Juni 2010 adalah batal demi hukum,” terang Azmeiliza Aminuddin

Terhadap putusan PN tersebut, lanjut Azmeiliza, pihak Tergugat telah mengajukan upaya hukum mulai dari Banding Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA, Kasasi jo Nomor 3480K/Pdt/2019 hingga Peninjauan Kembali Nomor 188K/Pdt/2022 yang dalam putusannya Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali tersebut.

Kemudian pada setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sambung Azmeiliza, telah melekat kekuatan eksekutorial, sehingga eksekusi atas putusan pengadilan yang telah memperoleh tidak boleh ditunda pelaksanaannya.

“Sejalan dengan hal tersebut, maka eksekusi terhadap perkara ini juga harus segera dilaksanakan setelah adanya putusan Peninjauan Kembali Nomor 188K/Pdt/2022,” terang Azmeiliza, sembari menambahkan bahwa eksekusi yang dilaksanakan tersebut, merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang diajukan oleh Drs. H. Faisal Hasan selaku pemohon eksekusi pada tanggal 24 Januari 2022.

Sebelum dilaksanakannya eksekusi, lanjut Azmeiliza, PN Langsa telah melaksanakan konstatering pada 9 Maret 2022 dan sita eksekusi pada 31 Maret 2022 dan 4 April 2022. Pengadilan Negeri Langsa juga mengadakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan eksekusi pada 27 Desember 2022 yang melibatkan Polres Langsa, para Geuchik di objek perkara, para Babinsa/Bhabinkamtibmas di objek perkara, wali santri dan perwakilan guru/dosen untuk menjamin kelancaran pelaksanaan eksekusi sekaligus sebagai momentum bagi pihak YDBU untuk memastikan keberlangsungan proses belajar mengajar setelah pelaksanaan eksekusi di hadapan wali santri dan perwakilan guru/dosen.

Kemudian, tambah Azmeiliza, eksekusi dilaksanakan terhadap objek-bojek eksekusi yang tersebar di beberapa tempat, yaitu sebidang tanah area kampus yang di atasnya berdiri sejumlah bangunan dan inventaris di dalamnya yang setempat dikenal dengan STIKES Bustanul Ulum (dulu dikenal dengan AKBID Bustanul Ulum) di Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, sebidang tanah yang di atasnya berdiri sejumlah bangunan dan inventaris di dalamnya di Gampong Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, dan sebidang tanah yang luasnya lebih kurang 8 hektar dan di atasnya berdiri beberapa bangunan serta inventaris di dalamnya yang setempat dikenal dengan Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Yayasan Dayah Bustanul Ulum di Gampong Alue Pineung Timue.

Pantauan media ini, sebelum pelaksanaan Eksekusi Riil dimulai, Ketua PN Langsa, Dini Damayanti, SH, memberikan pengarahan kepada pihak-pihak dari PN Langsa dan perwakilan dari Kantor Pertanahan.[]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *