Star7Tv.Com | Pontianak, Kalbar – Tim Interdikasi Gabungan Lidik Subdit 1 dan IT , Satres Narkoba Polres Sekadau dan Bea Cukai Kalbagbar dibawah piminan P.S Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial TI (37 Tahun) Pangkat SERMA, Jabatan Wadanunit 1 Tim Intel Kesatuan Korem 121/Abw, dan AM (33 Tahun) Pangkat SERKA, Jabatan Bintara Pelatih Kompi Markas Kesatuan Batalyon Infanteri 645/Gty.
Keduanya mengendarai sebuah mini bus jenis Toyota Avanza warna Silver KB 1347 TL, kendaraan tersangka di berhentikan oleh Tim gabungan di pinggir jalan di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Pada Hari Minggu, Tanggal 5 Februari 2023, Pukul 00.25 Wib.
Kemudian atas barang bawaan tersangka dilakukan penggeledahan dan disaksikan masyarakat sekitar dimana tim menemukan dan mengamankan 2 (dua) buah tas warna Hitam Merek Camel Mountain di kabin mobil bagian belakang yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) plastik merek “GUANYINWANG REFINED CHINESE TEA” warna Hijau yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu.
Setelah selesai melakukan penggeledahan tersebut Tim membawa tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di amankan adalah 2 (dua) buah tas warna Hitam Merek Camel Mountain yang berisi 20 (dua puluh) plastik merek GUANYINWANG REFINED CHINESE TEA warna Hijau yg berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan Total Berat Bruto ±20 Kg, 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Silver KB 1347 TL, 1 (satu) unit handphone Oppo A92 dari SERMA TI, 1 (satu) unit handphone Iphone dari SERKA AM, 1 (satu) unit handphone merek Oppo dari SERKA AM, 1 (satu) unit handphone merek Oppo dari SERKA AM, Uang sejumlah Rp.13.077.000,- dari SERMA TI, Uang Sejumlah Rp.18.200.000 dari SERKA AM.
Tindakan yang dilakukan terhadap tersangka adalah membuat Laporan Polisi, mengamankan tersangka, melakukan Test Urine, memeriksa para saksi, Sita BB dan Uji BB,”
Selanjutnya adalah Koordinasi untuk penyerahan terlapor berikut barang bukti ke Polisi Militer (TNI).
Jurnalis : Rinto Andreas_Red