Star7tv.com |Kubu Raya – Kalbar , Dengan adanya Panggilan kedua dari Penyidik Unit 2 Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), diduga Abdullah Cs kebal Hukum karena dikabarkan mangkir alias tak mau menggubris panggilan tersebut.
Hal Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat khususnya Warga Kampung Sasi dan Publik karena dari keterangan yang disampaikannya ke beberapa Media Online pada Rabu (15/2/2023).
Surat Panggilan Polisi terhadap Abdullah Cs terkait Kasus dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penyerobotan Tanah Milik (Alm) H. Abd. Hakim yang tak lain adalah orang yang pernah mendidiknya mulai dari mengaji serta menyekolahkannya di Yayasan Hidayatussibyan yang terletak di Jalan Manunggal 51 Desa Sui Ambangah Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.
Sebelumnya Nasuki yang juga sebagai orang pertama mengklaim Tanah tersebut tetap saja bersikeras ngotot ingin menguasi Tanah Milik (Alm) H. Abd Hakim walaupun secara Administrasi dan Hukum itu salah serta sekarang malah Abdullah Cs juga mengklaim bahwa dirinya juga masih merasa benar atas Kepemilikan Tanah Tersebut padahal kenyataannya sudah nyata-nyata salahnya.
Menurut salah seorang Ahli Waris yang juga selaku Sekertaris Jenderal Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Media Online Indonesia Kalimantan Barat (Sekjen DPW IMO Kalbar) ketika dikonfirmasi Media ini menerangkan, bahwa Kasus ini telah ditangani oleh Bapak Dedi selaku Penyidik Unit II Polres Kubu Raya yang menyatakan jika Terlapor (Abdullah Cs) dalam Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen tidak menghadiri panggilan Polisi pada hari Selasa (14/2/2023) sebelumnya, “ujarnya.
Ia menambahkan, selanjutnya kami sudah membuatkan lagi Surat Pemanggilan berikutnya. Andaipun mereka nanti setelah dipanggil tidak hadir lagi ya maka teman-teman kita di Kepolisian ini akan lebih paham untuk melakukan langkah selanjutnya seperti apa, “ujar Nurjali menirukan kata-kata Penyidik.
Begitupun dengan Wakil Ketua Umum dari Lembaga Investigasi Negara (Waketum LIN), Agus Gunawan, SH, MH di Jakarta menyatakan terkait dengan Ketidakhadiran seorang Saksi atau Panggilan Polisi dikarenakan alasan yang tidak jelas maka orang tersebut dapat di Pidana dengan Pasal 224 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Kurungan paling lama Sembilan Bulan, “jelasnya.
Agus juga menambahkan, selain Pasal 224 ayat 1 maka Pasal 263 Ayat (2) KUHP yang mengatur tentang perbuatan memakai Surat Palsu adalah suatu jenis Pelanggaran Tindak Pidana terhadap Kebenaran dan Kepercayaan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain karena dapat menimbulkan Kerugian secara Materiil maupun Non Materiil, “jelasnya.
Disisi lain, Ahli Waris berharap kepada pihak terkait maupun pihak berkompeten melalui tulisan ini agar Abdullah Cs segera ditangkap dan dipenjarakan karena terbukti melakukan Pemalsuan Dokumen dan tidak menggubris Panggilan Polisi tersebut. (TIM)
Reporter : Rinto Andreas