RajaBackLink.com

Eli Sahroni: Setiap Orang Pasti Bersyukur Dapat Bantuan Sosial, Tapi Tidak Bisa Menggugurkan Delik Hukum Jika Terindikasi Korupsi

Eli Sahroni: Setiap Orang Pasti Bersyukur Dapat Bantuan Sosial, Tapi Tidak Bisa Menggugurkan Delik Hukum Jika Terindikasi Korupsi

Star7tv.comLEBAK – Berdasarkan undang undang dasar negara kesatuan Republik Indonesia,setiap warga negara di jamin kehidupanya oleh negara. Dengan dasar itu Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial menggelontorkan bantuan sosial melalui berbagai program, salah satunya Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) di peruntukan bagi keluarga kurang mampu atau berpenghasilan rendah sebesar Rp 200 000 perbulan. Pencairanya melalui rekening BRI Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial selain menyiapkan dana triliunan rupiah dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara( APBN) , juga membuat regulasi , seperti Surat Edaran (SE) Menteri Sosial Republik Indonesia untuk menjadi payung hukum progam BPNT tersebut.

Selain itu Negara juga membuat Undang undang untuk menjerat pelaku kejahatan pada program itu, adalah undang undang tindak pindana korupsi nomor 31 tahun 1999 Jo undang undang nomor 20 tahun 2001.
Dalam UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 ada 7 klasifikasi korupsi

1.Merugikan keuangan negara
2.Suap-menyuap
3.Penggelapan dalam jabatan
4.Pemerasan
5.Perbuatan curang
6.Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.Gratifikasi

Seperti yang terjadi di Desa Sukaharja Kecamatan Cikulur Kab Lebak, tentunya masyarakat sangat senang setiap bulan menerima bantuan senilai Rp 200 000 dari Kemensos melalui BPNT.
Tapi disatu sisi penyaluran program itu ada payung hukumnya,tidak bisa atas dasar senang masyarakat lalu membiarkan oknum penyalur atau pihak lain melakukan kejahatan yang masuk pada klasifikasi korupsi begitu saja.

” Senangnya Masyarakat Sukaharja / KPM itu tidak bisa menggugurkan hukum korupsi untuk menjerat pelaku, di kejahatan korupsi adalah merugikan keuangan negara,KPM hanya penerima manfaat” , kata Eli Sahroni Tokoh Pemuda Kabupaten Lebak

Dikatakan Eli Saharoni,dugaan kejahatan tindak pidana korupsi program BPNT Sukaharja masuk pada 3 klasifikasi korupsi.
1. Kerugian keuangan negara
2. Perbuatan curang
3. Gratifikasi

Dimana tiga unsur itu ada pada dugaan korupsi BPNT Sukaharja, merugikan uang negara yang seharusnya di terima utuh Rp 400 000 untuk realisasi bulan Januari dan Pebuari , kenyataan dilapangan KPM di berikan dua kantong beras kemasan 8,5 kg dan uang tunai Rp 150 000

” Akibat tidak utuh nilai uang yang di terima KPM dari pemilik Briling BRI setempat, di perkuat dengan dua kantong beras masing masing kemasan 8,5 kg, berarti jumlahnya 17 kg X Rp 10 000 = Rp 170 000 dan uang tunai Rp 150 000, total keseluruhan Rp 320 000, hilang sebesar Rp 80 000 per KPM

Hendra Bobby,tim PID Ormas Badak Banten Perjuangan akan kawal kasus dugaan korupsi itu hingga ada proses hukum , tujuanya agar ada epek jera kedepanya.
” Saya akan kawal kasus BPNT Sukaharaja , hingga ada proses hukum agar ada epek jera kedepanya.

( heri )

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *