Star7tv.com – Lebak – Ismi dan Ari Lesmana pasangan suami istri yang menikah 3 tahun lalu, merupakan warga Kp. Parigi, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten. Masih belum memiliki Buku Nikah.
padahal sebelumnya, Icung yang merupakan orang tua dari Ismi sudah mengurus persyaratan administrasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikulur melalui ketua RT dan penghulu Desa setempat dengan biaya administrasi sebesar 1.300.000.00
” Saya sudah berulang kali mendatangi kantor KUA namun karna alasan berkasnya tidak ada masuk dan kepala KUA nya sudah pindah jadi tidak ada kejelasan ” Kata Icung.
Berlanjut, saat tim media menemui Unus selaku penghulu Desa pada Senin, (03/04/2023) Ia mengaku bahwa dirinya sudah menyerahkan berkas tersebut ke kantor KUA kecamatan Cikulur.
” Sudah di serahkan berkasnya sepuluh hari sebelum akan nikah di laksanakan, administrasi juga sudah di serahkan dan memang benar belum jadi buku Nikahnya sampe sekarang ” jelas Unus saat ditemui Media.
Sementara itu, Aminin mantan kepala KUA Kecamatan Cikulur yang kini bertugas di kecamatan Cibadak membantah terkait dengan biaya administrasi yang nilainya diatas aturan yang sudah di tetapkan.
” Ga ada kang kalau sampe satu juta tiga ratus mah, dan saya juga ga tau setau saya semua berkas dari pa Unus sudah terselesaikan semua sebelum saya pindah ” kilahnya
” Terkait buku nikah besok diurus saja oleh pihak keluarga didampingi pa Unus nanti ke Kantor KUA Cikulur, nanti saya bantu hubungi agar segera bisa di proses ” Katanya.
Hingga berita ini ditayangkan tim awak media masih berupaya menggali informasi lebih detail, dan masih berupaya menghubungi Kepala Kemenag Kabupaten Lebak. (Aguh/tim)