RajaBackLink.com

pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh unit 3 subtit 1 Ditresnarkoba Polda

pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh unit 3 subtit 1 Ditresnarkoba Polda

Star7 Tv -Takalar-Hasil Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu oleh Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan dipimpin oleh Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Darmawangsa, S.E bersama Tim tempat kejadian perkara (TKP) Jln. Sultan Hasanuddin, Kanyuara, Kec.Watang Sidenreng Kab.Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan (10/5/2023)

Identitas pelaku berinisial LW
Umur 45 Tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Wiraswasta penemuan barang bukti v(satu) sachet plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 31,53 Gram (satu) buah Handphone

 

Kronologi kejadian
Pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 sekitar pukul 15.50 Wita, Personil Unit 3 Subdit 1 yang dipimpin oleh Kanit 3 AKP Darmawangsa, S.E telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya salah satu warga atas nama Lk. LW yang diduga sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dengan cara pembelian terselubung ( Undercover Buy) terhadap diduga pelaku pengedar an.Lk. LW sepakat akan bertemu di Jalan Sultan Hasanuddin Kanyuara, Kec.Watang Sidenreng Kab. Sidrap dan rencana pelaku akan melakukan transaksi peredaran Narkotika jenis Sabu didalam mobil.

Pada saat melihat terduga pelaku  Lk. LW  yang sedang duduk menunggu dipinggir jalan dan langsung menaiki mobil yang dikendarai oleh anggota opsnal menyamar ( Undercover agen) sebagai pembeli sehingga dilakukan penangkapan terhadap  terduga pengedar Lk. LW saat hendak menyerahkan / menjual narkotika jenis Shabu tersebut . Dilanjutkan petugas melakukan interogasi terhadap terduga Lk. LW menjelaskan bahwa barang yg diduga narkotika jenis Shabu tersebut diambil oleh pelaku di Kelurahan Rappang yg diperoleh dari seseorang yg tidak diketahui identitasnya.
Selanjutnya, Lk. LW bersama barang bukti diamankan dan dibawa di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna dilakukan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan
Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
(Kul indah)

 

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *