Star7tv.com |Kapuas Hulu -Kalbar-, Warga Semangut Utara dan Nanga Semangut keluhkan kepada salah satu oknum yang bernama Pak Hatta dimana yang bersangkutan mencoba mengklaim lahan warga masuk diwilayah belukan Desa Semangut Utara,Kecamatan Bunut Hulu,Kabupaten Kapuas Hulu,Provinsi Kalimantan Barat. Jumaat 12 Mei 2023.
M.Amin (51) saat di wawancarai oleh awak media Star7tv.com mengatakan sesuai temuan dilapangan bahwa tanah yang berbatasan mulai dari bendungan haji sri arah air tergenang laut sungai tebaung. Sampai dengan berbatasan dengan tanah muslim, dan kemudian berbatasan dengan ali rusak, sampai berbatasan dengan datok pilu arah sungai garu arah belukan dan tanah datok lidau arah belukan itu semua dinyatakan hak milik datok deraman”,Ucap M.Amin.
Ditempat yang sama juga awak media mewawancarai Jamaludin (52) beserta M.Riduan mengatakan hal yang senada dengan apa yang di katakan M.Amin dimana sebagian besar lahan milik warga Semangut Utara dan Nanga Semangut.
Selanjutnya,M.Nasir (65) kepada awak media ini mengatakan menurut ya tentunya saya mengerti bahwa status tanah diwilayah belukan bukanlah lahan terlantar (tidak diurus) secara tegas saya mengatakan lahan ini adalah lahan adat yang sudah lama kami kelola secara turun temurun dari nenek monyang kami yang sudah diwariskan kepada keluarga kami masing-masing, dan jelas masing-masing punya hak kepemilikan secara adat”,Ujarnya M.Nasir Kepada Awak Media Star7tv.com.
Kami sebagai warga setempat berharap kepada Pemerintah kabupaten Kapuas Hulu mohon kedepannya oknum pengawa yang bernama M.Taha yang bertugas di Kecamatan Bunut Hulu diberhentikan jabatannya sebagai pengawa,dan oknum yang bernama Pak Hatta minta diberi sanksi yang tegas.
Dan kepada kepada masyarakat khususnya masyarakat Semangut Utara dan Nanga Semangut untuk berhati-hatilah menjaga dan pengawasan lahan kepemilikan masing-masing”,Tutupnya M.Nasir.
Penulis : Anuarman-Kabiro Kapuas Hulu Star7tv.com
Publisher : Rinto Andreas