Star7tv.com — LSM GMBI Distrik Jakarta Timur — pada tanggal 23 Mei 2023 menyambangi Yayasan Waqfiyah ( Al Hayatul Islamiyah Cawang Baru ) SMP – SMA – SMK Cawang Baru, atas laporan masyarakat terkait dugaan bangunan sekolah yang tidak memiliki IMB ( Izin Mendirikan Bangunan) sejak tahun 2000 sampai 2023 – yang berpotensi pada kerugian negara.
Maraknya berita yang beredar dimasyarakat terkait Izin Mendirikan Bangunan / IMB,yang mana banyak kasus Bangunan Bangunan Komersil maupun non komersil di DKI Jakarta ini yang menyerobot aturan dan tidak melaksanakan aturan pemerintah terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya. Yang berpengaruh pada penetapan nilai retribusi daerah
Sanksi Jika Tidak Memiliki IMB / PGB
Setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif,[9] yang dapat berupa:[10]
peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
pembekuan persetujuan bangunan gedung;
pencabutan persetujuan bangunan gedung;
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain.
Ditemui di lokasi Bangunan Sekolah Yayasan Waqfiyah ( Al Hayatul Islamiyah Cawang Baru ) SMP – SMA – SMK Cawang Baru, Oleh LSM GMBI Distrik Jakarta Timur perwakilan yayasan ( Kepala Sekolah yang bernama Hadip Salah Al Idrus – Perwakilan Dari yayasan) dikarenakan pihak yayasan pada saat itu tidak ada ditempat.
Perwakilan LSM GMBI Distrik Jakarta Timur yaitu Ketua Distrik Bang Hakim Iskandar, Kadiv Pengamanan Bang Doni Hermawan, Kadiv Humas bang Darwin Parlindungan dan Kadiv Investigasi bang Eka dari LSM GMBI Jakarta Timur, dengan tujuan silaturahmi untuk meluruskan laporan masyarakat, terkait bangunan sekolah yang sampai saat ini diduga tidak memiliki IMB.
Ketua LSM GMBI ( Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Distrik Jakarta Timur ( Hakim Iskandar) memberi kan pesan kepada kepala sekolah, selaku perwakilan dari YAYASAN WAQFIYAH ( AL HAYATUL ISLAMIYAH CAWANG BARU ) SMP – SMA – SMK CAWANG BARU, yang berada di kecamatan jatinegara – Jakarta Timur. Terkait dampak kerugian yang timbul dari kecurangan masyarakat yang mendirikan bangunan tanpa izin maupun kepemilikan hak Alas bawah tanah tersebut.
Yang dapat merugikan negara, terkait pendapatan daerah dan negara. Dan LSM GMBI Distrik Jakarta Timur menyampaikan tindak lanjut langkah selanjutnya yaitu akan mengirimkan surat audiensi bersama ( antara pihak yayasan, sudin citata jakarta timur, Kecamatan Jatinegara) yang akan ditembuskan kepada pihak BPN Jakarta Timur, Kahwin BPN DKI Jakarta, Walikota Jakarta Timur, Dinas CITATA DKI jakarta Dan Gubernur DKI Jakarta.
Untuk meluruskan laporan masyarakat atas dugaan bangunan sekolah yang tidak memiliki IMB dari tahun 2000 sampai 2023 ini.
Rs
AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama)