Star7Tv.com.Lampung selatan.
Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Parjoko, diduga melakukan Mark-up atau manipulasi data Murid penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan informasi yang didapat oleh Awak Media ini, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebanyak 17 orang murid Kelas VI Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al Abror yang berada di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, tercatat di Dapodik SDN 2 Purwodadi Dalam.
Hal tersebut diakui Sarjoko saat beberapa Awak Media meminta konfirmasi, Rabu (18/05/2022).
“Memang benar ada 17 orang murid dari luar sekolah SDN 2 Purwodadi Dalam yang ikut ujian nasional meskipun mereka tidak belajar di sini. Tetapi saya sudah daftarkan 1 tahun yang lalu agar Dapodiknya keluar,” kata Sarjoko.
” Dan mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 17 murid tersebut sudah saya urus dan bisa turun 1 tahun walaupun tidak hadir di sekolah. Nanti hadirnya pas ujian saja,” tuturnya.
Ironisnya, SDIT Al Abror diduga belum memiliki izin melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Sekolah SDIT Al Abror saat Awak Media mengkonfirmasi kebenaran murid SDIT Al Abror masuk dalam Dapodik SDN 2 Purwodadi Dalam. Selasa (24/05/2022).
” Benar untuk tahun ini murid kelas VI kami terdata dalam Dapodik SDN 2 Purwodadi Dalam. Tahun lalu gagal karena syarat yang diminta kurang,” ungkapnya.
Diutarakannya, murid kelas VI yang mengikuti ujian nasional, numpang di SDN 2 Purwodadi Dalam dipungut sebesar Rp. 600.000 ribu/murid.
Menanggapi adanya indikasi dugaan manipulasi data Dapodik yang diduga dilakukan Sarjoko, Sekretaris Masyarakat Indonesia Maju (MIM) Lampung, Andre dengan tegas meminta Dinas Pendidikan Lampung Selatan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Sekolah tersebut
” Ini tidak bisa dibiarkan, indikasi kerugian negara sudah jelas. Bila memang benar ada manipulasi data Dapodik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan harus bersikap tegas agar ada efek jera,” ucap Andre.
Menurutnya, Kepala Sekolah SDN 2 Purwodadi Dalam dapat diduga melanggar aturan Permendikbud No. 3 Tahun 2019, bahwa Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) regular adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional personalia dan non personalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.
Adapun kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler. Misalnya, membeli atau mengganti alat peraga pendidikan yang diperlukan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan, pengembangan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, serta pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian.
” Masa tak mengikuti kegiatan belajar, hanya sekedar ikut Ujian Nasional, itupun numpang, dapat dana BOS dan di kelola oleh pihak SDN 2 Purwodadi Dalam,” ujar Andre.
Terkait SDIT Al Abror yang belum memiliki izin KBM, Andre mengkritisi kinerja Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
” Koq bisa lolos dari pengawasan Disdik Lampung Selatan, padahal ada perpanjangtanganan Disdik di tingkat Kecamatan dalam hal ini Korwil. Perlu dievaluasi kalau begini kinerja di lingkungan Disdik Lampung Selatan,” ungkap Andre.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Asep Jamhur, saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, mengatakan akan memanggil pihak sekolah.
” Sabar Bang, nanti akan saya panggil pihak sekolah dan setelah itu akan saya beri keterangan,” ucap Asep dari sambungan telepon WhatsApp. Senin (24/05/2022).
Senada dengan Asep, Ketua Korwil Kec. Tanjung Bintang dan Tanjungsari, Untung, menjanjikan akan memberikan klarifikasi dalam waktu dekat setelah memanggil pihak sekolah.
” Nanti saya akan panggil pihak sekolah dan mengundang Abang untuk klarifikasi,” ucap Untung menjawab pesan chat WhatsApp awak media saat meminta konfirmasi, Rabu (25/05/2022).
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Korwil Tanjung Bintang dan Tanjung Sari, Kepala Sekolah SDN 2 Purwodadi Dalam, Ketua Yayasan SDIT, Penilik Sekolah, pada Sabtu (28/05/2022) mendatangi SDIT Al Abror. Namun, tak sepata kata pun keluar dari bibir para pemangku kepentingan tersebut kepada Awak Media yang ikut hadir di SDIT tersebut.
Begitu juga dengan Plt. Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Asep Jamhur, janji akan memberikan klarifikasi atau konfirmasi usai memanggil pihak Kepala Sekolah, tidak juga dipenuhi.
Padahal, team awak media dan sekretaris dpw ormas masyarakat Indonesia maju ( MIM ) telah menemui Asep Jamhur di ruangannya, Senin (30/05/2022) dan Jumat (03/06/2022).
Saat diminta tanggapannya terkait Kepala Sekolah SDN2 Purwodadi Dalam (Parjoko-red) yang mengelola dana BOS ke-17 murid Al Abror hanya untuk operasional sekolah SDN 2 Purwodadi Dalam, Asep hanya mengatakan, ‘nggak boleh. Salah itu, harusnya untuk keperluan mereka juga. Sehingga tidak ada pungutan dengan dasar dan dalih apapun’.
Akan tetapi, hingga berita ini ditayangkan, punishment (hukuman) kepada Parjoko maupun mengevaluasi keberadaan SDIT Al Abror yang diduga tidak memiliki izin tidak diterapkan.
Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Parjoko, diduga melakukan Mark-up atau manipulasi data Murid penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan informasi yang didapat oleh Awak Media ini, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebanyak 17 orang murid Kelas VI Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al Abror yang berada di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, tercatat di Dapodik SDN 2 Purwodadi Dalam.
Hal tersebut diakui Sarjoko saat beberapa Awak Media meminta konfirmasi, Rabu (18/05/2022).
“Memang benar ada 17 orang murid dari luar sekolah SDN 2 Purwodadi Dalam yang ikut ujian nasional meskipun mereka tidak belajar di sini. Tetapi saya sudah daftarkan 1 tahun yang lalu agar Dapodiknya keluar,” kata Sarjoko.
” Dan mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 17 murid tersebut sudah saya urus dan bisa turun 1 tahun walaupun tidak hadir di sekolah. Nanti hadirnya pas ujian saja,” tuturnya.
Ironisnya, SDIT Al Abror diduga belum memiliki izin melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Sekolah SDIT Al Abror saat Awak Media mengkonfirmasi kebenaran murid SDIT Al Abror masuk dalam Dapodik SDN 2 Purwodadi Dalam. Selasa (24/05/2022).
” Benar untuk tahun ini murid kelas VI kami terdata dalam Dapodik SDN 2 Purwodadi Dalam. Tahun lalu gagal karena syarat yang diminta kurang,” ungkapnya.
Diutarakannya, murid kelas VI yang mengikuti ujian nasional, numpang di SDN 2 Purwodadi Dalam dipungut sebesar Rp. 600.000 ribu/murid.
Menanggapi adanya indikasi dugaan manipulasi data Dapodik yang diduga dilakukan Sarjoko, Sekretaris Masyarakat Indonesia Maju (MIM) Lampung, Andre dengan tegas meminta Dinas Pendidikan Lampung Selatan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Sekolah tersebut
” Ini tidak bisa dibiarkan, indikasi kerugian negara sudah jelas. Bila memang benar ada manipulasi data Dapodik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan harus bersikap tegas agar ada efek jera,” ucap Andre.
Menurutnya, Kepala Sekolah SDN 2 Purwodadi Dalam dapat diduga melanggar aturan Permendikbud No. 3 Tahun 2019, bahwa Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) regular adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional personalia dan non personalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.
Adapun kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler. Misalnya, membeli atau mengganti alat peraga pendidikan yang diperlukan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan, pengembangan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, serta pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian.
” Masa tak mengikuti kegiatan belajar, hanya sekedar ikut Ujian Nasional, itupun numpang, dapat dana BOS dan di kelola oleh pihak SDN 2 Purwodadi Dalam,” ujar Andre.
Terkait SDIT Al Abror yang belum memiliki izin KBM, Andre mengkritisi kinerja Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
” Koq bisa lolos dari pengawasan Disdik Lampung Selatan, padahal ada perpanjangtanganan Disdik di tingkat Kecamatan dalam hal ini Korwil. Perlu dievaluasi kalau begini kinerja di lingkungan Disdik Lampung Selatan,” ungkap Andre.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Asep Jamhur, saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, mengatakan akan memanggil pihak sekolah.
” Sabar Bang, nanti akan saya panggil pihak sekolah dan setelah itu akan saya beri keterangan,” ucap Asep dari sambungan telepon WhatsApp. Senin (24/05/2022).
Senada dengan Asep, Ketua Korwil Kec. Tanjung Bintang dan Tanjungsari, Untung, menjanjikan akan memberikan klarifikasi dalam waktu dekat setelah memanggil pihak sekolah.
” Nanti saya akan panggil pihak sekolah dan mengundang Abang untuk klarifikasi,” ucap Untung menjawab pesan chat WhatsApp awak media saat meminta konfirmasi, Rabu (25/05/2022).
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Korwil Tanjung Bintang dan Tanjung Sari, Kepala Sekolah SDN 2 Purwodadi Dalam, Ketua Yayasan SDIT, Penilik Sekolah, pada Sabtu (28/05/2022) mendatangi SDIT Al Abror. Namun, tak sepata kata pun keluar dari bibir para pemangku kepentingan tersebut kepada Awak Media yang ikut hadir di SDIT tersebut.
Begitu juga dengan Plt. Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Asep Jamhur, janji akan memberikan klarifikasi atau konfirmasi usai memanggil pihak Kepala Sekolah, tidak juga dipenuhi.
Padahal, team awak media dan sekretaris dpw ormas masyarakat Indonesia maju ( MIM ) telah menemui Asep Jamhur di ruangannya, Senin (30/05/2022) dan Jumat (03/06/2022).
Saat diminta tanggapannya terkait Kepala Sekolah SDN2 Purwodadi Dalam (Parjoko-red) yang mengelola dana BOS ke-17 murid Al Abror hanya untuk operasional sekolah SDN 2 Purwodadi Dalam, Asep hanya mengatakan, ‘nggak boleh. Salah itu, harusnya untuk keperluan mereka juga. Sehingga tidak ada pungutan dengan dasar dan dalih apapun
Akan tetapi, hingga berita ini ditayangkan, punishment (hukuman) kepada Parjoko maupun mengevaluasi keberadaan SDIT Al Abror yang diduga tidak memiliki izin tidak diterapkan.