Star7tv.com I Bengkayang I Kalbar : Kegiatan Demo yang dilakukan oleh DPC serikat pekerja Pelikha Kabupaten sambas mendapat tanggapan dari pengurus DPD Pelikha Kalimantan Barat. Saat mengujungi pengurus DPC Serikat pekerja Pelikha Kabupaten Bengkayang pada Rabu (24/5/2023) kemarin.
Hal ini. Wakil Ketua DPD Pelikha Provinsi Kalimantan Barat Heru Ramdani SH, menanggapi bahwa kegiatan demo yang di lakukan dan dipingpin Ketua Umum SP-SB.Pelikha dan DPC Pelikha Kabupaten Sambas kurang efektif sebab apa yang menjadi tuntutan sudah di akomodir oleh pihak Perusahaan dengan di fasilitasi oleh Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. melalui Kabag Ops.AKP.Jami’ad,SH dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkayang.
“Kegiatan demo kemarin,Saya selaku wakil ketua DPD Provinsi Kalimantan Barat ,Bahwa demo tersebut kurang efektif dan melawan Hukum tanpa pemberitauhan kepada pihak kepolisian dan instasi terkait yang di atur undang undang nomor 9 tahun 1998. Ya sangat kami sayangkan aksi tersebut,”ibuh Heru.
Karena kami dari perwakilan DPD berkomunikasi dengan kawan-kawan DPC Pelikha Kabupaten Bengkayang,
Selanjut nya pengurus DPC Pelikha kabupaten bengkayang sudah berkomunikasi dengan baik pad pihak perusahaan dan di fasilitasi juga oleh dari penegak hukum melalui Polres Bengkayang serta dinas terkait sudah menemukan kesepakatan sebelum demo di lakukan,”Jadi Saya secara pribadi sangat menyayangkan dengan adanya demo tersebut,”ujar Heru
Hal senada juga di sampaikan oleh ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Pelikha Provinsi Kalimantan Barat,Roni panjaitan SH.sangat menyayangkan dengan sikap DPC Pelikha Sambas yang seharusnya satu organisasi memiliki komitmen yang sama,Sebab yang memberitahukan terkait dengan kegiatan aksi adalah penguru DPC Pelikha Kabupaten Bengkayang.
Seharusnya DPC Pelikha Sambas berkoordinasi dengan baik serta mengawal keputusan yang sudah di komitmen oleh pihak perusahaan melalui Manager HRD Pak Budi Hantoro.
“Kami dari DPD Pelikha Provinsi Kalbar mengklarifikasi terkait aksi damai yang di lakukan oleh kawan kawan PUK yang ada di Bengkayang,Hal ini kami sangat menyenangkan karena ini adalah miskomunikasi antara DPC Sambas dengan DPC Kabupaten Bengkayang.
Seharusnya kita satu organisasi memiliki komitmen yang sama karena yang memberi tahu terkait adanya aksi demo itu adalah DPC Pelikha Kabupaten Bengkayang, Seharusnya DPC Sambas berkoordinasi dengan DPC Bengkayang untuk mengambil satu keputusan serta mengawal keputusan yabg sudah di komitmen oleh pihak perusahaan melalui manager HRD Pak Budi Hantoro.Ujarnya.
Lebih jauh lagi Roni menegaskan bahwa Sudah ada kesepakatan 7 point tuntutan seharusnya di kawal dan berterima kasih kepada pengurus DPC Pelikha Kabupaten Bengkayang telah berhasil mediasi dengan baik bersama dengan pihak perusahaan untuk menghasilkan ke 7 poin keputusan.
“Kehadiran DPD Pelikha Provinsi Kalbar pada hari ini adalah:
Yang Pertama kami mengucap syukur dan berterima kasih kepada pengurus DPC Pelikha Kabupaten Bengkayang Bapak Kusnadi beserta Bapak Injil serta Bapak Darius.Yang telah memediasi dengan baik bersama-sama dengan pihak perusahaan menghasilkan 7 poin keputusan.komitmen ini sedang di bahas dan di godok di tingkat perusahaan,Oleh sebab itu kami menyatakan bahwa Serikat pekerja kabupaten Bengkayang itu legalitasnya Sah tercatat di dinas ketenagakerjaan kabupaten Bengkayang.Kami juga menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan dengan cara mediasi,Tidak ada motivasi lain,
Kita tidak boleh mengkambinghitamkan,Menuduh kawan-kawan DPC Pelikha Kabupaten Bengkayang menerima sesuatu dari perusahaan.Akan tetapi kita bersyukur bahwa mereka berhasil melakukan mediasi tanpa harus berupaya turun kejalan melakukan aksi,Itulah suatu keberhasilan DPC Pelikha Kabupaten Bengkayang.
Yang kedua tidak perlu lagi terjadi aksi salah komunikasi,Kami harapkan kita bersama-sama Di serikat Pelikha ini menjaga Bahwa kita negara hukum,Jadi kita harus ikut aturan,Kalau melakukan aksi menyampaikan pendapat di muka umum, Pejabat pemerintah, keamanan setempat harus di beritahukan sebelum aksi,selambat lambat nya tiga 3 x 24 jam,sesuai ketentuan undang undan nomor 9 tahun 1998 pasal 11 aya 2,dan perkap nomor 7 tahun 2012,pasal 10 dan pasal 11,Itu baru sah Tidak melanggar hukum, Pasal 1 ayat 24 UU 13/2003, yaitu: Apabila tidak ada pemberitahuan maka aksi tersebut di anggap Ilegal tidak sah karena tidak ada pemberitahuan kepada pihak pihak terkait inilah yang kita sesalkan.
Kami mengharapkan supaya 7 poin tuntutan ini kita kawal bersama-sama.
DPD Provinsi mengucapkan berterima kasih kepada pihak perusahaan yang sudah berkomitmen untuk mengakomodir serta memikirkan kesejahteraan buruh yang ada di perusahaan Alfa Ledo Group serta memiliki management yang baik sangat responsif terhadap tuntutan kawan kawan Buruh,pungkas Heru (YULIZAR)
Sumber : Injil/Kusnadi
Publisher : Rinto Andreas