Star7tv.com — DKI Jakarta —Mengerikan, bangunan sekolah tanpa memiliki IMB/PGB/SLF yayasan Waqfiyah ( Al Hayatul Islamiyah Cawang Baru ) SMP – SMA – SMK Cawang baru, menabrak aturan hukum dan pemerintah, serta berpotensi membahayakan keselamatan siswa – siswi peserta didik.Ketum AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama) Dika Mahaputra sangat menyesalkan kejadian tersebut karena ini membuktikan lemahnya pengawasan instansi – instansi terkait diantaranya dinas pendidikan dan Citata kotamadya Jakarta Timur.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seringkali menjadi dokumen yang dilupakan dalam pelaksanaan pembangunan Rumah tempat tinggal maupun bangunan Sekolah. Banyak rumah maupun bangunan sekolah atau tempat pelaksanaan pendidikan, membangun tanpa tanpa memikirkan administrasi IMB / menabrak peraturan pemerintah maupun hukum.
Salah satu contoh bangunan sekolah swasta yang menabrak aturan hukum dan pemerintah, yaitu yayasan Waqfiyah Al Hayatul Islamiyah cawang baru yang beralamat di : JL. CAWANG BARU NO.543 Kelurahan : CIPINANG CEMPEDAK Kecamatan : Jatinegara Kota : Kota Jakarta Timur Provinsi : D.K.I. Jakarta, sekolah tersebut tidak memiliki dokumen IMB ( Izin mendirikan bangunan) dan diketahui saat ini
yayasan Waqfiyah Al Hayatul Islamiyah cawang baru tersebut sedang berlangsung pembangunan kembali bangunan yang juga tidak memiliki izin pemerintah seperti IMB/PGB maupun SLF ( Sertifikat Laik Fungsi) .
Jelas pastinya dugaan – dugaan masyarakat terkait sekolah swasta yayasan Waqfiyah Al Hayatul Islamiyah cawang baru , terbukti bangunan – bangunan sekolah swasta tersebut menabrak peraturan hukum maupun pemerintah dengan tidak memiliki IMB/PGB maupun laik fungsi.
Dugaan selanjutnya yaitu terkait akta pendirian yayasan swasta tersebut yang diduga didapatkan secara fiktif, seperti contohnya Izin Operasional Dan Sertifikasi Akreditasi Sekolah tersebut yang diduga fiktif dan adanya kerjasama / persekongkolan Dalam mendapatkan izin operasional dan sertifikasi Akreditasi lainnya dikarenakan dasar dari itu semuanya adalah kepemilikan lahan yang sah baik itu SHM (Sertifikat Hak Milik) ataupun SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang bisa berdasarkan SHM ataupun perjanjian sewa.Setelah kepemilikan lahan sah dengan dibuktikan dengan adanya SHM/SHGB barulah dapat diajukan pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan setelah bangunan tersebut selesai maka dilanjutkan dengan pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi),dengan di penuhinya kedua hal tersebut (IMB dan SLF) maka barulah bisa diterbitkannya SLO (Sertifikat Laik Operasi).Ketiga hal tersebut wajib dipenuhi dikarenakan bangunan sekolah tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha apapun jenisnya hingga sangat perlu dipastikan bahwa bangunan gedung tersebut aman,nyaman serta benar-benar sudah layak untuk di operasional kan ataupun dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.Setelah ketiga hal tersebut dimiliki atau dipenuhi barulah pihak yayasan dalam hal ini bisa mengajukan untuk terdaftar menjadi salah satu lembaga pendidikan yang beroperasi di wilayah pemerintahan kotamadya Jakarta Timur.Hal yang Lucunya disini adalah bahwa seluruh bangunan gedung di yayasan tersebut tidak memiliki IMB/SLF/SLO tapi bagaimana bisa memiliki status terakreditasi didalam dunia pendidikan?
Jelas pemerintah setempat, daerah, maupun provinsi DKI Jakarta perlu mengetahui hal ini, dikarenakan sekolah swasta yayasan Waqfiyah Al Hayatul Islamiyah cawang baru Jakarta ini diduga banyak menabrak peraturan pemerintah maupun hukum.
Mulai dari tidak memiliki IMB/PGB, SLF ( Sertifikat Laik Fungsi) dan SLO (Sertifikat Laik Operasi) serta dugaan dokumen – dokumen yang ditabrak oleh yayasan sekolah swasta tersebut.
Pihak yayasan yayasan Waqfiyah Al Hayatul Islamiyah cawang baru yang diwakili oleh Ketua Umum yayasan Waqfiyah Al Hayatul Islamiyah cawang baru ( Dra. Hj. Churiyatun Naimah, M.Pd ) , Sekertaris ( Ahmad Anas, SH ) dan Dewan Pembina Yayasan ( Drs. Endin Mukhyiddin Syueb ) , terkait laporan masyarakat tentang bangunan sekolah swasta yayasan Waqfiyah Al Hayatul Islamiyah cawang baru yang tidak memiliki izin IMB/PGB. Dan perwakilan yayasan swasta tersebut menyebutkan dan membenarkan bahwasanya bangunan sekolah yayasan Waqfiyah Al Hayatul Islamiyah cawang baru seluruh nya tidak memiliki IMB/PGB, dan Bangunan yang saat ini dibangun pun tidak memiliki izin IMB/PGB maupun SLF ( Sertifikat Laik Fungsi) kepada narasumber AWIBB yang juga seorang aktivis bernama Dimas Wahyu.Bang Dimas selama ini rekam jejaknya selalu rajin bergerak serta sangat peduli dengan masyarakat DKI Jakarta.
Dan atas pernyataan – pernyataan yang diwakilkan pihak yayasan sekolah swasta tersebut menimbulkan kecurigaan kembali yaitu terkait dokumen dokumen Izin Operasional maupun Akreditasi serta izin lainnya, yang diduga menyalahi aturan / menabrak peraturan pemerintah maupun hukum yang berlaku.
Ketum Dika Mahaputra mendesak kepada pemerintah kotamadya Jakarta Timur untuk menghentikan sementara bangunan yang sedang terlaksana tampa memiliki izin IMB/PGB maupun laik fungsi, yang jelas menabrak aturan Hukum maupun Pemerintah. Yang jelas berpotensi kepada keselamatan siswa – siswi pelajar pada bangunan yang tidak terkontrol Izin maupun tingkat keselamatannya.
“Kami AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama) akan menindak lanjuti kasus ini dengan berkoordinasi kepada pihak pemerintah tingkat lingkungan, daerah Jakarta Timur, maupun Provinsi DKI Jakarta, Rt/Rw Setempat, Kelurahan, Kecamatan, Walikota, Maupun Gubernur DKI Jakarta, BPN DKI Jakarta, serta jelas nya Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengawasi sekolah atau yayasan swasta, terkait bangunan sekolah yang tidak memiliki IMB/PGB serta SLF ( Sertifikat Laik Fungsi) serta dugaan Dokumen izin yang berkaitan dengan dinas Pendidikan DKI Jakarta yang diduga menyalahi aturan” Dan kami akan memberikan surat pemberitahuan kepada Pemerintah terkait dengan tembusan tembusan nya, guna menindak lanjuti pelanggaran-pelanggaran terjadi saat ini oleh sekolah swasta yayasan Waqfiyah Al Hayatul Islamiyah cawang baru. Yang berpotensi membahayakan bagi siswa – siswi peserta didik lama maupun baru, terkait bangunan yang tidak memiliki IMB/PGB maupun Sertifikat Laik Fungsi ( SLF)”ujarnya.
Kembali perlu diingatkan bahwa dasar hukum dari pernyataan AWIBB adalah undang – undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah no 16 tahun 2021.Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini di setiap bangsa dan negara manapun di muka bumi ini pasti dan selalu ada perundang – undangan yang di keluarkan oleh pemerintah yang bertujuan mengatur tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara itu sendiri.
Rs
AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama)