RajaBackLink.com

Masuk Bui Akibat menyelewengkan dana Bos yang di lakukan mantan Kepala Sekolah dan Bendahara aktif SMP Negeri 5 Pallangga,

Masuk Bui Akibat menyelewengkan dana Bos yang di lakukan mantan Kepala Sekolah dan Bendahara aktif SMP Negeri 5 Pallangga,

Star7 Tv -Gowa-Kejaksaan Negeri Gowa menggelar konferensi Pers mantan kepala sekolah dan bendahara aktif SMP Negeri 5 Pallangga di tetapkan, sebagai tersangka dana BOS
Dalam keterangannya Kejari Gowa, Yeni Andriani, S.H.mengatakan bahwa telah menetapkan tersangka Drs.H.Jamaluddin M.I.Kom selaku mantan kepala Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan Syarifuddin S.Pd.,M.Pd selaku bendahara aktif SMP Negeri 5 Pallangga.(31/5/2023)

Penetapan kedua tersangka atas tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2021-2022 dengan kerugian negara kurang lebih 1 Milliar rupiah.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 3 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan membuat kegiatan yang tidak berdasarkan Rencana Kegiatan Sekolah atau kegiatan fiktif.Selain kegiatan fiktif, tersangka juga tidak membayarkan gaji non ASN atau honorer periode November-Desember di tahun 2022.
Saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Makasar.

Sementara itu di tempat terpisah Asywar S.ST.,S.H dari LBHK selaku pelapor mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan Negeri Gowa dalam melakukan penyelidikan, penyidikan hingga menetapkan dan melakukan penahanan mantan kepala sekolah dan Bendahara aktif SMP Negeri 5 Pallangga.

Kami mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan Negeri Gowa, dimana hanya dalam waktu tujuh bulan melakukan serangkaian pemeriksaan hingga saat ini sudah menetapkan tersangka,” kata Asywar
Ia juga mengimbau dalam kasus ini agar para pengelola anggaran dana BOS harus melaksanakan sesuai Juknis yang telah ditetapkan.
(Kul indah) melaporkan dari Gowa

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *