RajaBackLink.com

Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus TPPO, 1 Orang di Jadikan Tersangka

Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus TPPO, 1 Orang di Jadikan Tersangka

Star7Tv.com, Bondowosa – Sebuah Prestasi yang di Ungkap Polres Bondowoso, karena baru pertama ini Polres Bondowoso mengungkap Kasus TPPO. Kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihak salah satu korban An. Mujiarto melaporkan bahwa dirinya adalah salah satu Korban TPPO yang dilakukan oleh Tersangka atas nama Inisial AWR dengan dalih akan memperkerjakan para Korbannya ke Malaysia.

Diketahui bahwa Tersangka AWR melakukan perekrutan dengan janji pekerjaan dan gaji besar, menarik biaya /jasa pemberangkatan, menguruskan Paspor dengan keterangan tidak benar “tujuan” tidak sesuai dengan fakta, memberangkatkan korban ke Malaysia secara ilegal melalui perbatasan dan menelantarkan, mengirim korban kepada seseorang untuk dipekerjakan, memanfaatkan tenaga/keahlian seseorang untuk mendapatkan keuntungan serta memberi/menjerat hutang.

Dalam gelar Press Release Polres Bondowoso yang di Pimpin oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K menjelaskan, “Diketahui bahwa Tersangka AWR melakukan Perekrutan, penampungan, pengiriman, penyerahan tenaga Kerja untuk diberangkatkan Ke Malaysia sebagai PMI secara ilegal dengan menarik dana, janji pekerjaan dan gaji besar, tetapi apa yg dijanjikan tidak sesuai fakta dengan maksud mengambil keuntungan, “ungkap Kapolres Bondowoso, Selasa 13 Juni 2023.

” Diketahui sejak bulan juni 2022 pelaku melakukan perekrutan, penampungan dan pengiriman CPMI dirumah tersangka (TKP), terhitung sejak tanggal 1 juni 2022 s/d mei 2023 pelaku telah memberangkatkan 39 CPMI ke Malaysia tanpa hak dan secara illegal. Sekira bulan november 2022, 3 orang (korban) yang telah diberangkatkan pulang kembali ketanah air dengan alasan diantaranya BADRUS (karena di telantarkan dan dideportasi) sedangkan 2 korban lainnya (SAMSUL MUARIF dan SAIFUL BAHRI) ditelantarkan selanjutnya pulang sendiri, “jelas Orang Nomer Satu di Jajaran Mapolres Bondowoso.

” Selanjutnya Pada tanggal 10 Juni 2023 korban atas nama MUJIARTO membuat laporan polisi yang melaporkan pelaku AWR atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Atas tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oleh Tersangka AWR beserta barang bukti, Tersangka AWR kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 4, pasal 10, pasal 11 UU no 21 tahun 2007,”pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K.

(Humas/Red/Imam Mura)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *